Kesbangpol Miliki Peran dan Fungsi Jaga Stabilitas Daerah

Rabu, 06 Maret 2019, 17:54 WIB | News | Kota Padang Panjang
Kesbangpol Miliki Peran dan Fungsi Jaga Stabilitas Daerah
Wagub Sumbar, Nasrul Abit foto bersama dengan jajaran Kesbangpol se-Sumbar, usai Sosialisasi dan Singkronisasi Kelembagaan Jajaran Kesbangpol se-Sumatera Barat, di Padangpanjang, Selasa (5/3/2019). (humas)

VALORAnews - Dalam menjaga stabilitas pembangunan di daerah peranan dan fungsi lembaga Kesatuan Bangsa dan Politik, merupakan sesuatu yang amat penting. Adanya dinamika yang berkembang terkait berbagai isu, budaya, politik ditengah-tengah masyarakat menjadi bagian dari Kesbangpol dalam menyikapinya dengan baik dan benar.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit saat Sosialisasi dan Singkronisasi Kelembagaan Jajaran Kesbangpol se-Sumatera Barat, di Padangpanjang, Selasa (5/3/2019).

Hadir dalam kesempatan itu Sesditjen Kemendagri, Wakil Walikota Padangpoanjang, Kepala Kesbangpol Provinsi dan kabupaten/kota se Sumatera Barat.

Dia menyampaikan, UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah membawa perubahan yang mendasar, terhadap kewenangan tugas pokok dan fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Baca juga: PEMILU 2024: Kaban Kesbangpol Pessel Hadiri Deklarasi Kampung Pengawasan di Tapan

Pada ayat 1 menyebutkan urusan wajib kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang saat ini dilakukan oleh provinsi dan kabupaten/kota di daerah telah berubah menjadi urusan pemerintahan umum yang dilakukan langsung oleh gubernur, bupati/walikota sebagai pemerintah pusat di daerah.

"Dalam melaksanakan tugasnya kepala daerah dibantu oleh sebuah instansi vertikal yang melaksanakan tugas kesatuan bangsa dan politik. Namun hingga saat ini pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur urusan umum ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan," ungkapnya.

Kondisi ini, terang dia, jadi tantangan yang perlu disikapi bersama oleh aparatur kesbangpol di Sumatera Barat, meskipun berbagai tantangan dan persoalan terkait kelembagaan kesbangpol tetap mesti melaksanakan tugas dibawah pemerintah daerah.

Dia menyampaikan, dalam kondisi saat ini penyelenggaraan pesta demokrasi pemilihan umum akan diselenggarakan pada 17 April 2019 mendatang. Berbagai isu dan dinamika yang berkembang menjadi memanas dan sengit.

Baca juga: Mahyeldi Imami Shalat Jenazah Nasrul Abit hingga Pimpin Prosesi Penguburan di Air Haji

"Ada pemberitaan hoaxs, issu yang meresahkan masyarakat, semua itu jika tidak terawasi dengan baik bisa membawa pada suasana yang tidak kita inginkan. Disini peran dan fungsi kesbangpol merangkul semua pihak, menyelusuri berbagai hal yang dicurigai tidak benar," harapnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI