Caleg PKS Bukittinggi Dicoret dari DCT
VALORAnews - KPU Bukittinggi coret calon anggota legislatif (Caleg) PKS Daerah Pemilihan Bukittinggi 1, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan dengan Nomor Urut 3, Mirawati Nurmatias.
Pencoretan dari Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota DPRD Kota Bukittinggi melalui Surat Keputusan KPU nomor: 17/HK.03.1-Kpt/1375/KPU-Kot/II/2019.
Ketua KPU Bukittinggi, Benny Aziz mengatakan, Mirawati Nurmatias telah dinyatakan Pengadilan Negeri Bukittinggi, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu, pada 18 Februari 2019 lalu.
"Putusan PN Bukittinggi dengan nomor: 23/Pid.Sus/2019/Bkt yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka Mirawati Nurmatias yang tercatat dalam DCT Angota DPRD Dapil 1 Kota Bukittinggi dari PKS resmi dicoret melalui rapat pleno KPU pada 27 Februari 2019," ujar Benny, Selasa (5/3/2019).
Baca juga: PPK se-Kabupaten Limapuluh Kota Dilantik di Bukittinggi, Bupati: Bekerja Jangan dengan Perasaan
Dikatakan Benny Aziz, KPU Bukittinggi sudah mencoret tiga orang Caleg dari DCT yakni Yulia Safitri Caleg PSI dan Afdal Salman Caleg PKS. Keduanya dicoret karena mengundurkan diri setelah lulus CPNS 2019. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- 5 Fraksi DPRD Bukittinggi Tolak Anggaran Sky Walk dan Lanjutan Pembangunan Stasiun Lambung di KUA PPAS 2025
- Pengidap HIV di Daerah Tujuan Wisata adalah Pelaku LGBT, Ini Arahan Pjs Wako Bukittinggi
- Elqadri jadi Pj Sekda Bukittinggi, Ini Pesan Wali Kota
- Ini Calon Kepala Daerah Partai Gerindra pada Pilkada Serentak 2024 di Sumatera Barat
- Staf Sekretariat KPU Bukittinggi Dicatut jadi Pendukung Calon Perseorangan, Ini Keputusan Bawaslu Setelah Terima Laporan