Irfendi Arbi Nilai Pemilih Pemula Rawan Dimobilisasi
VALORAnews - Pemilih pemula rawan dipolitisasi dan dijadikan komoditas politik untuk mendongkrak popularitas dan elektabilitas kontestan Pemilu. Menyikapi itu, pemilih pemula perlu mendapatkan penyuluhan undang-undang Pemilu.
Hal itu dikatakan Bupati Limapuluh Kota, H Irfendi Arbi dalam sambutannya ketika membuka penyuluhan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bagi Pelajar SMA se-Kabupaten Limapuluh Kota, di aula eks kantor bupati di Payakumbuh, Selasa (26/2/2019).
"Pemilih pemula rawan didekati, dipengaruhi dan dimobilisasi salah satu kontestan Pemilu. Menyikapi itu pemilih pemula ini perlu kita bekali dengan penyuluhan Undang-Undang Pemilu," ujar Irfendi.
Irfendi berharap, pemilih pemula termasuk dari kalangan pelajar bisa memahami dinamika yang terjadi dalam perpolitikan di negara ini. Selain itu, para pemilih dari kalangan anak muda itu juga diharapkan benar-benar menggunakan hak pilihnya dalam pemilu April 2019 mendatang serta mengajak sanak saudara dan para tetangganya untuk beramai-ramai datang ke tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara April 2019.
Baca juga: PILKADA 2024: Dinas Dukcapil Pessel Intensifkan Rekam KTP Pemilih Pemula
"Mari kita gunakan hak pilih kita pada Pemilu mendatang. Jangan sampai pada hari pelaksanaan pesta demokrasi itu para pelajar yang sudah memiliki hak pilih tidak datang ke tempat pemungutan suara," ujar Irfendi.
Dikatakan, Pemilu merupakan bagian dari proses penguatan kehidupan demokrasi, serta upaya mewujudkan tata pemerintahan yang efektif dan efisien. Secara kuantitatif pemilih pemula sangat berkontribusi secara signifikan bagi kemenangan salahsatu calon peserta Pilpres dan Pemilu legislatif. Sebab, jumlah pemilih pemula ini cukup besar.
"Mari kita sukseskan pesta demokrasi mendatang itu, termasuk bagi pemilih pemula. Jangan sampai pemilih pemula yang umumnya berstatus pelajar itu memilih menjadi golongan putih (golput) alias tidak menggunakan hak suaranya," tekan Irfendi.
Panitia acara, M Ali Firdaus dalam laporannya mengatakan, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan jaminan bagi pemilih pemula yang pada 17 April 2019 genap berusia 17 tahun untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019.
Baca juga: PEMKAB PESSEL Gencarkan Perekaman KTP-E ke Pemilih Pemula
Penyuluhan undang-undang ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap dinamika politik yang sedang berkembang di Indonesia serta untuk menyamakan persepsi tentang pentingnya pemberian hak suara bagi kelangsungan pembangunan bangsa.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya