Polres Solsel Ungkap Peredaran Narkoba Gunakan Parabola dan Stabilo
VALORAnews - Sepanjang periode Januari-Februari 2019 ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan (Solsel) telah berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika di daerah itu. Dari empat kasus tersebut polisi mengamankan enam tersangka. Bahkan berhasil membongkar modus baru peredaran narkoba yang menggunakan LNB parabola dan tabung spidol stabilo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari pengungkapan empat kasus itu, tiga di antaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan satu lainnya narkotika jenis ganja. Selain enam tersangka, turut diamankan barang bukti berupa empat paket sabu-sabu berukuran kecil, dua paket ganja ukuran sedang, alat hisap, telpon genggam beserta uang tunai senilai jutaan rupiah.
Kapolres Solsel, AKBP Imam Yulisdianto mengatakan, dalam rentang waktu dua bulan ini, masyarakat sudah diresahkan dengan adanya aktifitas penyalahgunaan narkotika di Solsel. Setelah, pihaknya melakukan audiensi dengan masyarakat diketahui peredaran narkoba di Solsel masih marak sehingga pihaknya bergegas menindaknya.
"Alhasil, kita berhasil mengungkap empat kasus di waktu yang berdekatan di empat lokasi berbeda. Satu kasus diungkap di Januari dan tiga kasus pada bulan Februari. Ini untuk menjawab keresahan masyarakat," kata AKBP Imam Yulisdianto didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Seventri.
Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor
Bahkan, lanjutnya, satu dari tersangka yang diamankan, diduga terkait jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi. Namun demikian, kasus tersebut masih dalam pendalaman pihak penyidik untuk pembuktiannya.
Pada pengungkapan salah satu kasus narkoba ini juga ditemukan modus baru yang dilakukan oleh tersangka. Para tersangka menggunakan alat pemancar atau LNB parabola dan spidol stabilo sebagai media penyimpanan barang haram itu. Hal Ini dilakukan untuk mengelabui polisi.
Dari ke empat kasus penyalahgunaan narkotika tersebut, satu kasus diungkap di Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD). Dua kasus diungkap di nagari Lubuk Gadang, Sangir dan satu kasus di nagari Lubuk Malako, Sangir Jujuan.
"Pengungkapan ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang telah resah dengan aktifitas para pelaku," katanya.
Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Solsel untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 127 ayat 1 huruf A KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal lima penjara. (rls)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal