Iklan Kampanye Pemilu 2019, Jimmi: Di Luar Jadwal, Izin Siaran Bisa Dicabut

Senin, 25 Februari 2019, 22:35 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Iklan Kampanye Pemilu 2019, Jimmi: Di Luar Jadwal, Izin Siaran Bisa Dicabut
Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Sumbar, Jimmi Syah Putra Ginting (kiri) saat talk show di salah satu stasiun radio di Sumbar, beberapa waktu lalu. (humas)

VALORAnews - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat meminta Lembaga Penyiaran baik televisi maupun radio, tidak menyiarkan iklan kampanye sebelum jadwal yang sudah ditentukan yakni 24 Maret sampai 13 April 2019.

"Kami harap seluruh Lembaga Penyiaran yang ada di Sumbar, mematuhi aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini," tegas Ketua Gugus Tugas Pemilu KPID Sumbar, Jimmi Syah Putra Ginting di Padang, Senin (25/2/2019).

Lembaga Penyiaran, katanya, wajib menjaga independensi dan netralitas isi siaran dalam setiap program siaran sesuai Peraturan KPI No 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Kemudian, ketika iklan kampanye sudah diperbolehkan, KPID mendorong Lembaga Penyiaran agar bersikap adil dan proporsional terhadap para peserta Pemilu.

Baca juga: Literasi Media KPID Sumbar, Supardi: Peran Bundo Kanduang Dibutuhkan Atasi Dampak Negatif Siaran

Selain itu, terangnya, untuk durasi tayang di televisi maksimal 30 detik dan tidak lebih dari 10 kali sehari. Sementara, radio durasi 60 detik dengan intensitas tayang 10 kali sehari.

"Seandainya ada yang melanggar aturan, akan kami berikan teguran. Jika tak dipatuhi, sanksi terberat adalah rekomendasi pencabutan izin siaran," tegas Jimmi yang juga Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Sumbar.

Jimmi mengimbau masyarakat, untuk turut berperan aktif dalam membantu pengawasan kampanye di televisi dan radio.

Jika masyarakat menemukan iklan kampanye, ujarnya, harap merekam serta mencatat nama media yang menyiarkan, kemudian melaporkan ke KPID Sumbar.

Baca juga: Informasi Salah Bertebaran, KPID Sumbar: Pemerintah Butuh Lembaga Penyiaran Publik Lokal

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terangnya, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: