Komisioner KI Desak KPU Ulangi Pengumuman Calon Terpidana
VALORAnews - Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi mendesak KPU atau Panwaslu, untuk mengulang kembali pengumuman bakal calon yang berstatus mantan narapidana di media massa.
"Pengumuman sebelum masa pendaftaran di media harian di Sumbar, terkesan sekali bahasanya seperti tidak terbuka," ujar Adrian, beberapa saat lalu.
Menurut adrian, harusnya kalimat yang digunakan dalam pengumuman itu disampaikan terbuka saja. "Dijatuhi hukuman berapa tahun dan menjalani hukuman sampai kapan, kalau yang kita simak di pengumuman sebelum ini kesannya mereka dijatuhi pidana seperti didzalami," nilai Adrian.
Dua orang dari 42 pasangan calon kepala daerah di dua kota dan 11 kabupaten yang menggelar pemilihan serentak dengan gubernur - wakil gubernur 2015 ini, berdasarkan penulusuran rekam jejak oleh LSM Integritas, merupakan bekas narapidana kasus korupsi
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Mereka yakni Gusmal untuk calon bupati Solok dan Azwar Ches Putera untuk Cabup Limapuluh Kota.
Gusmal merupakan narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan tanah negara bekaserfpacht verponding173 di Bukit Bekicut, Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat 2008.
SedangkanAswar Chesputra, merupakan mantan anggota DPR RI 2005-2009 yang jadi narapidana pada kasus proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dan program alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan dalam proyek SKRT di Departemen Kehutanan. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro