Integritas: Terpidana Korupsi kok Seolah Seperti Didzalimi

Sabtu, 08 Agustus 2015, 09:53 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Integritas: Terpidana Korupsi kok Seolah Seperti Didzalimi
Ilustrasi.
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Dua orang dari 42 pasangan calon kepala daerah di dua kota dan 11 kabupaten yang menggelar pemilihan serentak dengan gubernur - wakil gubernur 2015 ini, berdasarkan penulusuran rekam jejak oleh LSM Integritas, merupakan bekas narapidana kasus korupsi

Berikut identitas mereka, sebagaimana dilansir Koordinator LSM Integritas, Arief Paderi.

Gusmal merupakan narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengalihan tanah negara bekas erfpacht verponding 173 di Bukit Bekicut, Jorong Sukarami, Kenagarian Koto Gaek Lubuk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat 2008.

"Gusmal divonis Pengadilan Tipikor Padang pada 2012 dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Bahkan pada tingkat banding, Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Padang memperberat hukuman Gusmal menjadi 2 tahun 8 bulan," ujar Arief.

Baca juga: PILKADA 2024, BAWASLU: Masyarakat jangan Takut Melaporkan Kecurangan

Sedangkan Aswar Chesputra, merupakan mantan anggota DPR RI 2005-2009 yang jadi narapidana pada kasus proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) dan program alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan dalam proyek SKRT di Departemen Kehutanan.

Aswar Chesputra divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, 2010. Aswar Chesputra dinyatakan terbukti menerima suap 5 ribu dolar Singapura dariAnggoro Widjojo.

"Dari pengumuman yang kedua orang ini lakukan di media massa terbitan Sumbar, bahasa yang dipilih mengesankan mereka seolah-olah korban penzaliman. Padahal, mereka itu menjalani putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tidak ada alasannya mengatakan dia dizalomi!," tegas Koordinator LSM Integritas, Arief Paderi. (klg)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: