31 PPID Pembantu Dibekali Soal Sengketa Informasi

Kamis, 06 November 2014, 14:44 WIB | Wisata | Kota Pariaman
31 PPID Pembantu Dibekali Soal Sengketa Informasi
Lima komisioner KI Sumbar saat dilantik gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di aula gubernuran Sumbar, 4

VALORAnews - Sepanjang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mumpuni dalam mengelola informasi publik di badan publik, diyakini akan mampu menekan sengketa informasi. Sengketa informasi muncul, ketika informasi publik oleh PPID ditutupi-tutupi. Bisa juga disebabkan permohonan informasi publik tidak ditanggapi yang akhirnya jadi embrio terjadinya sengketa.

Demikian dikatakan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi di Pariaman, dalam relisnya, Kamis (6/11/2014). Hal itu dikatakan Adrian, saat sosialisasi penyelesaian sengketa informasi di Lingkungan Pemko Pariaman. Dalam acara selama dua hari itu, juga disosialisasikan tentang peran dan fungsi PPID bagi publik dan pemerintahan. Pesertanya, PPID bersama 31 PPID Pembantu se-Kota Pariaman.

Dikatakan Adrian, mengacu UU No 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013, sengketa informasi tidak serta merta terjadi, ketika publik mengalami ketersumbatan informasi. Tidak atau dijawab PPID, pengaduan terkait permintaan informasi, bisa saja pemohon tidak puas. Ketidakpuasan pemohon itu, bia diajukan keberatannya kepada atasan PPID, dalam rentang waktu 30 hari.

"Jika dalam rentang waktu itu tidak juga ditanggapi, baru publik mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke komisi informasi," ujar Adrian yang membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi, dalam acara yang digelar di Gedung Pertemuan Pondok Indah, Kota Pariaman itu.

Baca juga: Bukittinggi Gelar Upacara Hari Otonomi Daerah Tahun 2024

Menurut Adrian, pengajuan permohonan sengketa ke KI, juga memiliki hukum acara tersendiri, mulai register perkara hingga penetapan majelis komisioner atas permohonan itu. "Dalam waktu 100 hari, sengketa informasi yang diajukan ke KI harus diputus majelis komisioner, dengan tetap berprinsip cepat, tepat, sederhana dan biaya murah," ujarnya.

Putusan majelis komisioner itupun, kata Adrian, masih punya ruang untuk diajukan keberatan oleh pemohon atau termohon. "Dalam 14 hari kerja, keputusan komisioner bisa diajukan banding ke PTUN untuk badan publik negara atau ke pengadilan negeri untuk badan publik non negara," ujar Adrian.

Sementara, PPID Kota Pariaman, Hendri mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk membangun kesamaan visi dan misi PPID di Pariaman dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik.

"PPID Pariaman baru terbentuk dua bulan lalu, memiliki 31 PPID Pembantu. Kegiatan ini positif dalam membangun standar operasi prosedur (SOP) pengelolaan informasi dan dokumentasi di Kota Pariaman," ujar Hendri.

Baca juga: PKK Pakan Labuah Bukittinggi Dinilai Tim Provinsi

Pemateri lainnya, terang Hendri, dari Kemendagri. "Wakil PPID Kemendagri memberikan materi tentang pengertian, tugas, fungsi dan peran PPID. Dari KI Sumbar, membawakan materi pengertian sengketa informasi dan tahapan penyelesaian sengketa informasi," ujar Hendri.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: