Pimpinan Partai Tak Wajib Hadir Saat Mendaftarkan Calon, Yetty: Kewajiban itu Ada di PKPU 12/2015

Jumat, 07 Agustus 2015, 21:43 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Pimpinan Partai Tak Wajib Hadir Saat Mendaftarkan Calon, Yetty: Kewajiban itu Ada di PKPU...
Komisioner KPU dan Bawaslu Sumbar, foto bersama usai penerimaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur 2016-2021. (istimewa)

VALORAnews - Kordiv Hukum KPU Sumbar, Nurhaida Yetty menegaskan, Partai Golkar keliru menilai dengan menyebutkan KPU alpa merevisi lampiran dokumen pengusungan calon, karena masih gunakan lampiran dokumen pencalonan pada PKPU 9/2015, dan tidak merujuk pada lampiran dokumen PKPU 12/2015.

"KPU RI memang mengeluarkan PKPU 12/2015 yang materinya merevisi sebagian pasal-pasal yang ada di PKPU 9/2015. Tapi bukan berarti semua pasal yang ada di PKPU 9/2015 itu hilang atau diganti semua. Malah PKPU 9/2015 itu tetap jadi pedoman bagi KPU. Sedangkan PKPU 12/2015 menjadi perubahan-perubahan yang ada PKPU 9/2015 yang menjadi pedoman selanjutnya bagi KPU," kata Nurhaida Yetty.

Ditanya perubahan apa yang ada di PKPU 12/2015 itu, Yetty menerangkan, di antaranya perubahan menyangkut waktu pendaftaran, kedua soal cara pengisian-pengisian dari dokumen pencalonan, seperti dokumen model B, dokumen model BB dan lainnya seperti yang ditegaskan PKPU 9/2015.

Dia juga menambahkan, perubahan aturan selanjutnya yang ada pada PKPU 12/2015 itu, juga menjelaskan syarat apa-apa aja yang mesti lengkap.

Baca juga: Pilkada Pasbar 2024, Daliyus K Daftar ke Partai Gerindra untuk Posisi Bupati dan Wakil Bupati

"Nah, syarat pendaftaran yang wajib dilengkapi pada hari pendaftaran itu adalah syarat pencalonan. Dia akan dianggap sah oleh KPU jika diserahkan lengkap di hari pendaftaran calon tersebut," kata Yetty.

Berbicara soal syarat calon, Yetty menerangkan, bisa dilakukan perbaikan jika memang ada yang kurang. Itu pun waktunya sebelum tanggal 14 Agustus 2015.

Sementara, jika dalam pendaftaran calon itu berasal dari dualisme partai, maka kepengurusan kedua partai itu wajib hadir disaat pendaftaran dilakukan.

"Penegasan itu ada di PKPU 12/2015dan memang semua syarat pencalonan pendaftaran itu wajib ada dan sah legalitasnya di hari pendaftaran," tegas Yetty lagi.

Baca juga: Oknum Kader Sampaikan Mosi Tak Percaya, AMPG Bukittinggi: Tak Profesional dan Menyalahi AD ART

Diterangkannya, KPU siap memberikan klarifikasi ke Bawaslu sekaitan laporan yang diberikan Golkar. Malah, kata Yetty, seharusnya klarifikasi itu akan dilakukan KPU Kamis sore ini (kemarin, red).

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: