Gugatan Golkar ke Bawaslu, Amnasmen: Penolakan Merujuk SE KPU No 396 dan 402

Jumat, 07 Agustus 2015, 21:24 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Gugatan Golkar ke Bawaslu, Amnasmen: Penolakan Merujuk SE KPU No 396 dan 402
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen. (istimewa)

VALORAnews - KPU Sumbar merasa yakin, putusan yang diambilnya dengan menolak Partai Golkar sebagai salah satu partai pengusung bagi pasangan calon (paslon) Muslim Kasim (MK) - Fauzi Bahar (FB) pada pemilihan gubernur - wakil gubernur Sumbar 2016-2021, merupakan keputusan yang tepat dan berpijak pada aturan.

"Ketika proses pencalonan pasangan MK-FB yang dilakukan beberapa partai ke KPU pada 28 Juli 2015 (hari terakhir pendaftaran-red), waktu itu juga disaksikan Bawaslu, termasuk saat tim verifikasi KPU melakukan verifikasi berkas pencalonan yang di dalamnya juga ada berkas yang diserahkan Golkar dari kedua kubu (ARB dan Agung Laksono)," kata Ketua KPU Sumbar, Amnasmen pada wartawan, usai mengklarifikasi laporan Golkar Sumbar ke Bawaslu, Jumat sore (7/8/2015).

Dalam fakta kronologis dan fakta yuridis yang ada pada KPU, ungkap Amnasmen, ditolaknya Golkar sebagai salah satu partai pengusung dilandaskan pada Surat Edaran (SE) KPU No 396 dan SE KPU No 402.

"Penegasan dalam dua SE itu lebih kurang berbunyi, bahwa syarat pencalonan oleh partai politik dan calon dalam proses pencalonan yang mesti ada sah adalah, pertama form BKWK yaitu form pencalonan oleh parpol yang mesti ditandatangani ketua dan sekretaris parpol," ungkap Amnasmen.

Baca juga: Bencana Banjir Hantam Sektor Perikanan Sumbar, Ini Paparan Mahyeldi ke Menteri KKP

Menyangkut kealpaan yang ditudingkan ke KPU karena masih menggunakan dokumen pendaftaran pada PKPU 9 Tahun 2015 sementara sudah revisinya, PKPU 12 Tahun 2015, menurut Amnasmen, form terkait hal itu tidak ada relevan.

Untuk diketahui, kata Amnasmen, pada Pasal 42 PKPU 12/2015 itu, tidak ada hal yang mesti diubah dalam proses pencalonan. Karena dalam proses pencalonan yang dilakukan Partai Golkar dan PPP yang terjadi dualisme kepengurusan, maka kedua kubu mesti menandatangani berkas BKWK yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris kedua pimpinan partai yang ada dualisme kepengurusan. Catatannya, mesti mengusung pasangan calon yang sama.

"Catatan penting disini, kedua kubu partai berkonflik itu mesti berkoalisi dengan partai politik yang sama. Jika berkoalisi dengan partai berbeda, tidak akan diterima KPU atau ditolak. Kalau cuma diusung oleh salah satu kubu parpol yang punya dualisme kepengurusan, KPU wajib menolak itu," tegas Amnamen.

Mantan ketua KPU Solok ini menerangkan, klarifikasi yang disampaikannya ini, bertujuan agar publik tahu dan tidak lagi merasa bingung dengan pemberitaan dan informasi yang simpang siur atas tidak masuknya Partai Golkar dalam partai pengusung bagi pasangan MK-FB.

Baca juga: Andree Algamar Dilantik jadi Pj Walikota Padang, Mahyeldi: Selesaikan Permasalahan Masyarakat

Dia menambahkan, kondisi tidak masuknya Golkar menjadi partai pengusung diketahui karena Golkar hanya satu tandatangani form BKWK dalam mengusung pasangan MK-FB. Tetapi form BKWK yang semestinya harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai Golkar Sumbar versi Agung Laksono nyatanya tidak ditandatangani mereka.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: