Gugatan Golkar ke Bawaslu, Amnasmen: Penolakan Merujuk SE KPU No 396 dan 402
"Dengan kejadian itu, tentu syarat yang tertuang dalam Pasal 42 PKPU 12/2015 tidak terpenuhi. Lalu dalam SE KPU 402 juga tidak terpenuhi. Karena itu tegas-tegas disebutkan, kalau secara akumulatif syarat pencalonannya itu (form BKWK) dan form B1KWK, rekomendasi parpol tidak dipenuhi dalam pencalonan, itu ditolak KPU dan partai tersebut dianggap tidak memenuhi syarat sebagai partai pengusung calon," tegas Amnasmen. (kyo)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro