Irfendi Arbi Serahkan 1.194 Sertifikat Tanah PTSL
VALORAnews - Bupati Limapuluh Kota, H Irfendi Arbi membagikan 1.194 sertifikat tanah secara simbolis ke masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota. Sertifikat ini merupakan bagian dari Program Tanah Sistem Lengkap (PTSL), yang merupakan bagian dari Nawacita Presiden RI, Joko Widodo. Dimana PTSL itu sendiri adalah penyempurnaan dari Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria).
Penyerahan sertifikat tersebut diberikan dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat (PTSL 2018) dan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL 2019) yang berlangsung di Kenagarian Sungai Baringin, Senin (7/1/2018).
"Adanya program nasional ini dapat membantu masyarakat kita dalam mengurus sertifikat secara mudah, sehingga masyarakat kita dapat menyelesaikan pendataan asetnya dan dengan adanya program ini dapat menghindari permasalahan sengeketa tanah," ujar Irfendi.
Tampak hadir dalam acara tersebut Kanwil Badan Pertanahan Sumbar, Kajari Payakumbuh, Nur Tamam, perwakilan TNI dan Polri, sejumlah tokoh masyarakat, beberapa kepala OPD dilingkungan Pemkab Kabupaten Limapuluh Kota, masyarakat penerima sertifikat dan para tamu undangan lainnya.
Baca juga: Gubernur Sumbar Serahkan 5000 Sertipikat Program PTSL
Irfendi dalam sabutannya mengatakan, kegiatan ini merupakan program strategis nasional bagaimana seluruh masyarakat harus mendapatkan sertifikat tanah, sehingga tiap bidang tanah yang ada dapat terdata dengan baik.
Dirinya mengatakan, Pemkab Limapuluh Kota akan mendukung penuh kegiatan pemerintah pusat tersebut. Dimana untuk kegiatan di tahun 2019 ini, Bupati meminta kepada seluruh jajarannya yang terkait untuk bahu-membahu dalam menyukseskan program ini di Kabupaten Limapuluh Kota.
Selanjutnya, Irfendi tak lupa mengucapkan selamat kepada masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah dari BPN tersebut. "Selamat kepada masyarakat penerima sertifikat ini, jadi saat ini tanah yang dimiliki itu sudah ada kekuatan hukumnya," ucapnya.
Terakhir, Irfendi tak lupa mengingatkan kepada masyarakat penerima sertifikat untuk dijaga dengan sebaik-baiknya, tidak dijual, dan tidak disalah gunakan.
Baca juga: Gagas Si Mantap, Irfendi Arbi jadi Terbaik 1 Pembina Dana Desa
"Semoga kegiatan ini bermanfaat untuk masyarakat kita di Kabupaten Limapuluh Kota, dan sertifikat itu harus dijaga dengan baik, jangan sampai disalahgunakan untuk merugikan diri sendiri," pungkasnya.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya