Keterangan Saksi di Bawaslu: Lampiran PKPU 9 Tahun 2015 Tak Akomodir Partai Berkonflik

Kamis, 06 Agustus 2015, 05:57 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Keterangan Saksi di Bawaslu: Lampiran PKPU 9 Tahun 2015 Tak Akomodir Partai Berkonflik
Empat orang warga yang juga kader Partai Golkar, masing-masing Yan Hiksas, Yusman Kasim, Hendra Irwan Rahim dan Afrizal, melayangkan gugatan ke Bawaslu Sumbar, terkait dieleminirnya Partai Golkar sebagai salah satu pengusung pasangan calon Muslim Kasim da

VALORAnews - Bawaslu Sumbar, memintai keterangan dua orang pelapor berikut tiga orang saksi, terkait gugatan empat warga atas digagalkannya Partai Golkar sebagai salah satu partai pengusung pasangan calon (paslon) Muslim Kasim (MK) dan Fauzi Bahar (FB) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2016-2021 di pemilihan serentak 2015 ini.

Pelapor yang dimintai keterangan yakni Yan Hiksas Dt Tan Ali dan Yusman Kasim yang keduanya juga ketua dan sekretaris Partai Golkar Sumbar versi Agung Laksono.

Sedangkan saksi yang dimintai keterangan yakni Yul Akhyari Sastra (LO paslon MK-FB) serta Yulman Hadi dan Aguswanto (dua pengurus harian Partai Golkar Sumbar versi Ical).

Aguswanto yang dimintai keterangan sejak pukul 19.00 hingga pukul 20.00 WIB menyatakan, KPU diakuinya telah antisipatif dalam mengakomodir dua partai yakni Partai Golkar dan PPP, yang bertikai dalam kepengurusan, dalam proses pengusungan calon pada pemilihan serentak 2015.

Baca juga: Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro

Yaitu, dengan merevisi Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 menjadi Peraturan KPU No 12 Tahun 2015 tentang Pencalonan. Point utama dari revisi itu adalah, memberi ruang pada partai berkonflik untuk bisa ikut mengusung calon di pemilihan serentak 2015.

Jalannya yakni, Partai Golkar dan PPP tetap bisa mengusung calon, dengan syarat nama paslon yang diusulkan harus sama dari kedua kubu bertikai.

"Sayangnya, KPU alpa dalam merevisi lampiran yang akan dijadikan dokumen dalam proses pengusungan calon. Perubahan yang dilakukan pada Peraturan KPU 12/2015 tak mengubah bagian penjelasan berikut lampirannya. Sehingganya, dokumen BB yang dijadikan pedoman dalam pengusungan calon, masih merujuk Peraturan KPU 9/2015," terang Aguswanto, usai dimintai keterangan sebagai saksi di bawaslu Sumbar, malam ini.

Lampiran di PKPU 9/2015 ini, terangnya, tentu belum mengakomodir model pencalonan partai yang kepengurusannya tengah berkonflik sebagaimana diatur dalam PKPU 12/2015.

Baca juga: Festival Budaya Marandang Minangkabau 2024, Gubernur: Jangan Hanya Tahu Lezat, Tak Tahu Membuatnya

"Karena model BB tak berubah itu, kami (kubu Ical dan Agung Laksono-red) di Partai Golkar Sumbar bersepakat, yang mengusung calon cukup diwakilkan pada salah satu kepengurusan yaitu ke Hendra Irwan Rahim dan Afrizal, ketua dan sekretaris Partai Golkar Sumbar versi Ical," ungkap Aguswanto.

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: