Keterangan Saksi di Bawaslu: Lampiran PKPU 9 Tahun 2015 Tak Akomodir Partai Berkonflik

Kamis, 06 Agustus 2015, 05:57 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Keterangan Saksi di Bawaslu: Lampiran PKPU 9 Tahun 2015 Tak Akomodir Partai Berkonflik
Empat orang warga yang juga kader Partai Golkar, masing-masing Yan Hiksas, Yusman Kasim, Hendra Irwan Rahim dan Afrizal, melayangkan gugatan ke Bawaslu Sumbar, terkait dieleminirnya Partai Golkar sebagai salah satu pengusung pasangan calon Muslim Kasim da
TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Pada saat pendaftaran calon, terangnya, Partai Golkar secara sepihak dieleminir KPU sebagai salah satu partai pengusung. "Sementara, dokumen yang akan kami gunakan untuk mendaftar, tak mengakomodir kami sebagaimana diatur dalam PKPU 12/2015. Makanya, kami menggugat, agar Bawaslu tetap memasukan kami sebagai salah satu partai pengusung," terangnya. (kyo)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: