Laporan Forkas dan Roni Putra, Bawaslu: Pengaduan Masih Proses Registrasi

Rabu, 05 Agustus 2015, 12:17 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Laporan Forkas dan Roni Putra, Bawaslu: Pengaduan Masih Proses Registrasi
Ketua LSM Forkas Ardi Waminggo Saputra didampingi kuasanya, Naldi Gantika bersama Roni Putra (kiri-kanan) menyampaikan pengaduan terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 4 UU No 8 Tahun 2015 ke Bawaslu Sumbar, Rabu (5/8/2015). Pengaduan diterim
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Laporan yang dikadukan LSM Forum Kajian Sosial (Forkas) dan warga Padang, Roni Putra, masih belum diregistrasi sesuai Form A1 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilu.

"Kedua pelapor mengatakan, akan kembali lagi setelah form A1 ini selesai kami isi (registrasi-red). Karena permintaannya begitu, kami setujui saja," terang staf bagian penerimaan pelaporan Bawaslu Sumbar, Yoni Syah Putri, beberapa saat lalu.

Menurut Yoni, laporan LSM dan warga itu, dikategorikan baru sebatas penyampaian surat pengaduan. "Kita juga meminta, pelapor membawa saksi," terangnya.

Diberitakan, calon wakil gubernur Sumbar 2016-2021, Nasrul Abit dilaporkan ke Bawaslu Sumbar terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 4 UU No 8 Tahun 2015. Pelapor, LSM Forum Kajian Sosial (Forkas) dan warga Padang, Roni Putra.

Baca juga: Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat

Dalam laporan itu, kedua pelapor melampirkan bukti berupa pemberitaan di media cetak maupun siber serta website pemkab Pessel sejak Maret 2015. Pemberitaan itu terkait mutasi tentang kepala sekolah, camat hingga pejabat eselon di Setdakab Pessel.

Pada pemilihan serentak 2015, Nasrul Abit merupakan Cawagub dari Irwan Prayitno. Mereka diusung Partai Gerindra dan PKS. Pesaingnya, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar yang diusung Partai Nasdem, Partai Hanura, PDIP dan PAN. (kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: