Laporan Forkas dan Roni Putra, Bawaslu: Pengaduan Masih Proses Registrasi
VALORAnews - Laporan yang dikadukan LSM Forum Kajian Sosial (Forkas) dan warga Padang, Roni Putra, masih belum diregistrasi sesuai Form A1 sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemilu.
"Kedua pelapor mengatakan, akan kembali lagi setelah form A1 ini selesai kami isi (registrasi-red). Karena permintaannya begitu, kami setujui saja," terang staf bagian penerimaan pelaporan Bawaslu Sumbar, Yoni Syah Putri, beberapa saat lalu.
Menurut Yoni, laporan LSM dan warga itu, dikategorikan baru sebatas penyampaian surat pengaduan. "Kita juga meminta, pelapor membawa saksi," terangnya.
Diberitakan, calon wakil gubernur Sumbar 2016-2021, Nasrul Abit dilaporkan ke Bawaslu Sumbar terkait dugaan pelanggaran Pasal 71 Ayat 2 dan Ayat 4 UU No 8 Tahun 2015. Pelapor, LSM Forum Kajian Sosial (Forkas) dan warga Padang, Roni Putra.
Baca juga: Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat
Dalam laporan itu, kedua pelapor melampirkan bukti berupa pemberitaan di media cetak maupun siber serta website pemkab Pessel sejak Maret 2015. Pemberitaan itu terkait mutasi tentang kepala sekolah, camat hingga pejabat eselon di Setdakab Pessel.
Pada pemilihan serentak 2015, Nasrul Abit merupakan Cawagub dari Irwan Prayitno. Mereka diusung Partai Gerindra dan PKS. Pesaingnya, Muslim Kasim dan Fauzi Bahar yang diusung Partai Nasdem, Partai Hanura, PDIP dan PAN. (kyo)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro
- INews TV Nobatkan Gubernur Sumbar jadi Penerima Pimpinan Daerah Award 2024, Ini Alasannya
- Kembangkan Pariwisata Sumbar, Gubernur Sumbar Temui Wamenparekraf
- Gubernur Sumbar Inginkan Rumah Siti Nurbaya di Studio Alam TVRI Direvitalisasi, Ini Alasannya
- Festival Maek akan Dihadiri Arkeolog dan Seniman Dunia, Supardi: Peradaban Megalitik Maek Potensi Mengubah Sejarah Asia