Tayangkan Wajah Pelaku di Bawah Umur, KPID Tegur Dua Stasiun Televisi

Jumat, 30 November 2018, 21:59 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Tayangkan Wajah Pelaku di Bawah Umur, KPID Tegur Dua Stasiun Televisi
Ketua KPID Sumbar, Afriendi bersama Robert Cenedy (Komisioner Anggota Bidang Isi Siaran KPID Sumatera Barat) dalam sebuah kegiatan KPI, baru-baru ini. (istimewa)

VALORAnews - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mengingatkan Lembaga penyiaran khususnya televisi, agar memperhatikan etika peliputan anak di bawah umur dengan berpedoman pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS).

"Kami berharap, media atau wartawan yang melakukan peliputan khususnya untuk anak di bawah umur hendaknya menyamarkan wajah anak tersebut," tegas Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi di Padang, Jumat (30/11/2018).

Ia menyampaikan hal itu usai melakukan Rapat Pleno terkait pemberian sanksi administratif teguran tertulis satu kepada Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) SCTV dan Indosiar Padang, karena tidak menyamarkan wajah diduga pekerja seks komersial (PSK) yang masih di bawah umur.

KPID menemukan pelanggaran tersebut pada program berita Liputan 6 SCTV pukul 05.38 WIB dan Fokus Indosiar pukul 04.36 WIB pada 23 November 2018.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Dilantik jadi Ketua IKA PMII Sumbar, Ini Pesan Sudarto

Pada program acara tersebut, terdapat satu berita tentang penangkapan seorang diduga PSK yang merupakan anak di bawah umur. Kemudian wajah korban diambil secara "close up" sehingga wajahnya terlihat jelas dan tidak disamarkan.

Oleh sebab itu, KPID menilai SCTV dan Indosiar Padang telah melanggar Pedoman Perilaku Siaran (P3) Bab X mengenai Perlindungan Kepada Anak Pasal 14 Ayat 2.

Kemudian Standar Program Siaran (SPS) Bab X mengenai Perlindungan Kepada Anak Bagian Pertama Tentang Perlindungan Anak-anak dan Remaja Pasal 15 Ayat 1, 2, dan 3.

Selanjutnya, Bab XVIII Program Siaran Jurnalistik Bagian Satu Tentang Prinsip-prinsip Jurnalistik Pasal 44.

Baca juga: Afriendi Sikumbang Terpilih Aklamasi Pimpin IKA PMII Sumbar

"Berdasarkan pelanggaran tersebut KPID Sumatera Barat memberikan sanksi administratif teguran tertulis satu untuk program tersebut," ujarnya.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI