Tayangkan Wajah Pelaku di Bawah Umur, KPID Tegur Dua Stasiun Televisi
Sementara, Komisioner Anggota Bidang Isi Siaran KPID Sumatera Barat, Robert Cenedy mengimbau lembaga penyiaran, agar menjadikan P3 dan SPS Peraturan KPI Tahun 2012 sebagai acuan untuk menayangkan program siaran stasiun televisi.
Ia menambahkan, lembaga penyiaran wajib menyamarkan gambar dan indentitas yang diduga PSK serta kepentingan anak di bawah umur dalam setiap aspek.
"Mari bersama-sama kita wujudkan siaran yang sehat dan berdampak positif bagi masyarakat," ajak Robert. (rls/kyo)
Baca juga: Afriendi Sikumbang Lantik 16 Advokat Baru APSI Sumbar
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro