KPU Sumbar Distribusikan APK Peserta Pemilu Tingkat Provinsi

Jumat, 23 November 2018, 14:20 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPU Sumbar Distribusikan APK Peserta Pemilu Tingkat Provinsi
Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Sumbar, Gebril Daulai didampingi Agus Catur Rianto (Kabag Hupmasa dan Teknis KPU Sumbar), memimpin rapat penyerahan APK peserta pemilu tingkat provinsi, Jumat (23/11/2018). (istimewa)

VALORAnews -- KPU Sumbar mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2019 pada peserta pemilu tingkat Sumbar, Jumat (23/11/2018). APK itu berupa baliho sebanyak 11 buah (untuk partai politik), 16 buah (capres-cawapres) dan 5 buah (calon DPD).

"Pemasangan APK ini mesti di lokasi yang telah ditetapkan melalui SK No 43 Tahun 2018. Di luar itu, akan masuk kategori pelanggaran," ungkap Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU Sumbar, Gebril Daulai, usai penyerahan.

Dikatakan Gebril, untuk pemasangan APK ini merupakan tanggung jawab peserta pemilu termasuk desain dan materinya. Jika terjadi kerusakan selama periode pemasangan, nantinya akan jadi tanggung jawab peserta Pemilu.

"Pemasangan ini berlaku selama masa kampanye yang berakhir tiga hari jelang pencoblosan, 17 April 2019 nanti (masa tenang)," terangnya.

Baca juga: Naradamping Epyardi-Ekos Ragukan Efektifitas Bahan Kampanye yang Dicetakan KPU Sumbar, Ini Alasannya

Untuk APK yang sudah dipasang peserta pemilu sekarang ini, Gebril menilai, itu masuk kategori penambahan di luar yang difasilitasi KPU. Sepanjang jumlah dan ukurannya sesuai dengan Keputusan KPU No 1096 Tahun 2018, maka hal itu termasuk sesuatu yang dibolehkan.

Di aturan itu, ungkap Gebril, peserta pemilu itu dibolehkan memasang 2 videotron/billboard sebanyak 2 unit per kabupaten/kota, 5 baliho per desa/kelurahan dan 10 spanduk per desa/kelurahan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen mengatakan, akan terus mengawasi pemasangan APK oleh peserta pemilu ini hingga masa tenang pemilu, 13 April 2019 nanti.

"Untuk materi, desain dan lokasi pemasangan APK ini harus sesuai ketentuan yang dibuat KPU," terangnya.

Baca juga: KPU Biayai Pencetakan 512.000 Lembar Bahan Kampanye Calon Gubernur Sumbar 2024

Penertiban APK yang melanggar itu nantinya, terang Surya Efitrimen, merupakan kewenangan Satpol PP di tingkat kabupaten/kota sebagai unsur pemerintah daerah. "APK yang ditertibkan Satpol PP ini sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu," terangnya. (kyo)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI