Gubernur Tantang KPID Beri Sanksi Lembaga Penyiaran Bandel, Ini Rewardnya

Senin, 19 November 2018, 21:28 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Gubernur Tantang KPID Beri Sanksi Lembaga Penyiaran Bandel, Ini Rewardnya
Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno memberikan arahan pada Rakor tentang Penguatan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dan Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) untuk Pembangunan Daerah Sumbar, di Padang, Senin (19/11/2018). (mangindo kayo/valoranews)

Irwan kemudian bertanya lagi setelah menyampaikan sejumlah bait pantun, "Sanggupkah KPID mencabut izin siaran LP."

"Kita hanya miliki kewenangan untuk merekomendasikan pencabutan ke Kominfo, jika LP melanggar aturan," jawab Wakil Ketua KPID Sumbar, Yumi Ariati dari bangku peserta kegiatan.

"Rekomendasi itu juga sudah pencabutan sebenarnya," timpal Irwan.

Baca juga: Gubernur Sumbar Sampaikan Terimakasih untuk Irdinansyah Tarmizi: Zuldafri Darma Dilantik jadi Bupati Tanahdatar

Namun, Irwan pesimistis, LP akan memberi ruang untuk siaran lokal pada prime time. "Harapan kita, tentu bisa ditayangkan pada jam utama," ungkap Irwan. "Kita meminta, tak ada lagi penayangan konten lokal pada jam hantu itu," tegas Irwan.

Sementara, Ketua KPID Sumbar, Afriendi menegaskan, sebagai regulator penyiaran di daerah, KPID berwenang menetapkan pedoman penyiaran sekaligus mengawasi isi siaran. "Ini bertujuan, agar masyarakat menikmati informasi yang layak, benar dan sehat," ungkapnya.

Saat ini, terang Afriendi, regulasi tak mengenal lagi istilah televisi nasional. Yang ada itu adalah televisi berjaringan. "Kita meminta, keberadaan LP di daerah itu sudah nyata. Kami perhatikan, kantor media televisi di daerah itu hanya lengkap saat diperiksa saja. Setelah itu, tinggal plang merek saja lagi," tegas Afriendi.

"Kita meminta, media televisi ini setidaknya memiliki kantor perwakilan tetap, jika membangun sebuah studio terasa berat. Pengalaman kami jika menghadirkan perwakilan televisi ini, mengantarkan suratnya ke tower pemancar. Yang ada di sana tentu hanya Satpam. Apakah mereka layak disebut perwakilan lembaga televisi? Ini tak boleh lagi terjadi kedepan," tambah Afriendi yang juga pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Sumbar ini.

Soal penayangan konten lokal di media televisi ini, juga dibenarkan Afriendi. "Porsi 10 persen tayangan dengan konten lokal, mayoritas disiarkan mulai pukul 01.00 WIB sampai 04.00 WIB. Saya pikir, orang Sumbar sudah tidur lelap semuanya," terang Afriendi.

Selain itu, Afriendi mengingatkan lembaga penyiaran, untuk memberikan jatah 20 persen dari total durasi waktu untuk iklan niaga, sebagai iklan layanan masyarakat. "Sumbar itu merupakan daerah rawan bencana. Sepantasnya, layanan masyarakat terkait sosialisasi dan edukasi soal kebencanaan disiarkan ke publik secara tak berbayar," terangnya.

Namun, Afriendi juga mengingatkan pemerintah daerah, biaya produksi untuk pembuatan layanan masyarakat ini diserahkan sepenuhnya ke LP. "Kan ada juga yang didapat LP jadinya jika prosee produksi, mereka yang mengerjakannya. Iklannya gratis, namun biaya pembuatannya dapat walau tak signifikan," saran Afriendi.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI