Korban Salah Tembak Raih Keadilan, Begini Runtutan Peristiwanya
"Tidak boleh, persoalan administrasi memperlambat akses keadilan, kasus ini sudah sangat lama. Jangan dibuat makin lama lagi. Kita bayarkan langsung hari ini, mengunakan dana lain dulu, secara administrasi tetap kita ikuti ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkap Wengky mengutip pernyataan Irjen Fakhrizal pada pertemuan itu.
Pada pertemuan tersebut, ungkap Wengki, Kapolda Sumbar juga menyampaikan minta maaf, atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan oleh pihak kepolisian. Pada sisi lain, dia juga memberi semangat dan santunan uang atas nama pribadi kepada Iwan Mulyadi. Harapannya, uang tersebut dapat bermanfaat bagi Iwan Mulyadi.
Kapolda Sumbar juga memerintahkan Kapolres Pasaman dan Kapolsek Kinali, untuk terus memperhatikan kondisi Iwan Mulyadi. Bahkan Kapolda Sumbar menyatakan, jika ada sesuatu yang ingin disampaikan, Iwan Mulyadi bisa langsung hubungi Kapolda Sumbar.
Wengki Purwanto, mewakili Tim Kuasa Hukum Iwan Mulyadi menyatakan Keputusan Kapolda Sumbar ini patut di apresiasi. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa Kapolda Sumbar memahami bahwa putusan pengadilan yang BHT harus dipatuhi. Sebab, konstitusi secara tegas menyatakan bahwa kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum adalah hak asasi manusia.
"Tidak melaksanakan putusan, hanya akan memperpanjang pelanggaran HAM terhadap Iwan Mulyadi," nilai Wengky.
Wengky atas nama kuasa hukum dan mewakili Iwan Mulyadi, menyampaikan terimakasih kepada kawan-kawan pejuang HAM, kawan-kawan CSO, kawan-kawan media, kawan-kawan mahasiwa, LPSK, Komnas HAM, Ombudsman, DPR, masyarakat/publik dan pihak-pihak lain yang telah membantu dan ikut memperjuangkan Keadilan bagi Iwan Mulyadi, baik atas nama pribadi, kelompok, maupun organisasi, baik yang ada di Sumatera Barat maupun di Provinsi lain.
"Semangat dan gerakan ini, harus kita jaga. Keadilan seringkali membutuhkan perjuangan panjang dan mesti direbut. Satu hal yang pasti, kita tidak boleh biarkan siapapun, dimanapun, dengan alasan apapun melanggar hak asasi manusia. Masyarakat berhak atas kepastian hukum dan keadilan," tegasnya. (rls/vry)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro