Syarat Calon Gubernur Masih Belum Lengkap

Selasa, 04 Agustus 2015, 12:00 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Syarat Calon Gubernur Masih Belum Lengkap
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen diwawancarai wartawan. (AI Mangindo Kayo/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Verifikasi syarat calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2016-2021 pada pemilihan serentak 2015, masih ada beberapa dokumen calon yang belum memenuhi syarat. Di antaranya, pas photo calon, ijazah yang belum dilegalisir dan surat bukti pembayaran pajak.

Demikian dikatakan Ketua KPU Sumbar, Amnasmen, usai rapat pleno tentang verifikasi persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar, Senin (3/8/2015). Pleno ini dihadiri seluruh komisioner KPU Sumbar dan panitia penerimaan calon.

"Syarat calon yang masih kurang tersebut, bisa diperbaiki pada masa perbaikan, 4-7 Agustus 2015. Setelah itu, 8 Agustus 2015, pasangan calon melalui penghubungnya, bosa menyerahkan kembali berkas yang telah diperbaiki ke KPU. Syarat perbaikan itu diverifikasi lagi hingga 14 Agustus 2015," ungkap Amnasmen.

Dijadwalkan, pada 15 Agustus 2015, sudah dapat diketahui paslon tersebut memenuhi syarat atau tidak. Seandainya ada syarat yang tidak bisa dipenuhi oleh calon, maka calon akan dicoret. Jika nanti, paslon atau salah satu calon dicoret, karena setelah batas waktu perbaikan tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka partai pengusung berhak menggantinya.

Baca juga: 7 Pengedar Ganaja Antar Provinsi Dicokok Tim BNN, Barang Bukti 0,624 Ton Diamankan

"Calon yang telah dikatakan tidak memenuhi syarat, tidak bisa dicalonkan lagi," ujarnya.

Pada 15-24 Agustus 2015 adalah masa verifikasi syarat calon perorangan. Bagi KPU Sumbar masa tersebut adalah waktu menunggu hingga penetapan calon secara serentak 25 Agustus 2015, karena tak ada paslon perorangan itu di tingkat pemilihan provinsi. Sementara, untuk pemeriksaan kesehatan terhadap dua pasang calon Gubernur Sumbar, sejauh ini hasilnya tidak ada masalah, begitu juga untuk calon kepala daerah di 13 kabupaten/kota.

"Hasilnya sampai saat ini belum ada laporan mereka tak sehat dari hasil pemeriksaan kesehatan itu. Kami (KPU Sumbar) terima pernyataan form dari IDI, bahwa yang bersangkutan mampu, itu saja. Untuk kabupeten/kota itu langsung ke KPU masing-masing yang memplenokan," pungkasnya. (pl6)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024