Caleg Bisa Pasang Foto Diri di Alat Peraga Kampanye, Ini Syaratnya

Minggu, 28 Oktober 2018, 18:20 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Caleg Bisa Pasang Foto Diri di Alat Peraga Kampanye, Ini Syaratnya
Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) KPU Sumbar, Gebril Daulai (baju batik) memberikan penjelasan seputar kampanye pada peserta Sosialisasi dan Diskusi Tahapan Kampanye Pemilu 2019 yang digelar KPU Sumbar, di sebuah
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Setiap calon anggota legislatif (Caleg) dibolehkan untuk memasang foto dirinya pada alat peraga kampanye (APK) sepanjang masa kampanye pemilu 2019 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Aturan ini tertuang dalam Keputusan KPU No 1096 Tahun 2018.

Hal itu terungkap pada Sosialisasi dan Diskusi Tahapan Kampanye Pemilu 2019 yang digelar KPU Sumbar, di sebuah kafe di kawasan GOR Agus Salim, Jumat (28/9/2018). Sebagai pemateri dalam diskusi ini, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM) KPU Sumbar, Gebril Daulai.

"Foto Caleg itu dibolehkan dipasang pada APK yang dicetak sendiri oleh peserta pemilu. Sedangkan APK yang dicetak KPU, minimal memuat nama, lambang dan nomor urut peserta pemilu, visi-misi serta program," ungkap Gebril Daulai pada kegiatan yang diikuti wartawan media cetak, elektronik dan media dalam jaringan di Padang itu.

Dijelaskan Gebril, foto Caleg tersebut tidak boleh dirinya sendiri, melainkan foto keseluruhan Caleg yang diusung peserta pemilu di Dapil tersebut. "Kalau ada 10 Caleg di Dapil itu, maka foto kesepuluh orang itu mesti ditampilkan. Aturan ini merupakan terjemahan dari dibolehkannya pemasangan foto tokoh yang melekat pada citra diri partai politik yang tertuang dalam Peraturan KPU tentang Kampanye," urai Gebril.

Baca juga: Calon Tunggal Tetap Jalani Pengundian Nomor Urut, Menang Pilkada jika Raih 50 Persen Lebih Suara Sah

Selain itu, mulai dari teknis pemasangan yang jadi tanggung jawab peserta pemilu, teknis penambahan APK hingga ke persoalan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan selama APK tersebut terpasang di zonasi yang telah ditetapkan secara berjenjang oleh KPU.

Pada masa kampanye ini, KPU memang memfasilitasi peserta pemilu 2019 dengan sejumlah APK. Rinciannya, untuk pelaksanaan di tingkat pusat, difasilitas APK jenis baliho atau billboard untuk setiap pasangan calon dan partai politik.

Di tingkat provinsi, pasangan calon presiden difasilitasi paling banyak 16 buah untuk baliho, 11 buah untuk partai politik dan 5 buah untuk setiap calon anggota DPD.

Untuk tingkat kabupaten/kota, APK jenis baliho paling banyak 10 buah (calon presiden) dan 10 buah (partai politik). Spanduk paling banyak 16 buah (calon presiden), paling banyak 16 buah (partai politik) dan paling banyak 10 buah (calon DPD).

Baca juga: Syarat Calon 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Dinyatakan Memenuhi Syarat

"Pencetakan oleh KPU ini, disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara dan ruang publik yang tersedia hasil koordinasi KPU dengan pemerintah daerah setempat," terang Gebril. (kyo)

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: