KPID Sumbar Proses 32 Lembaga Penyiaran Swasta

Kamis, 27 September 2018, 18:17 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPID Sumbar Proses 32 Lembaga Penyiaran Swasta
Wakil Ketua KPID Sumatera Barat, Yumi Ariyati. (istimewa)

VALORAnews - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat mulai memproses 32 perizinan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang tersebar di 19 kabupaten dan kota. LPS tersebut merupakan radio yang sudah mengajukan syarat perizinannya beberapa waktu lalu.

"Hampir 80 persen pemohon baru, sudah sampai dalam tahap Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) atau sudah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran Prinsip (IPP Prinsip) atau izin sementara," ungkap Wakil Ketua KPID Sumatera Barat, Yumi Ariyati, Kamis (27/9/2018).

Menurut Yumy yang juga Ketua Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, izin sementara tersebut berlaku selama enam bulan untuk radio dan satu tahun untuk televisi. "Selama izin sementara tersebut, pengelola radio harus menyiapkan ISR dan infrastruktur LPS seperti kantor, studio, antena dan sarana lainnya," terang dia.

Ia menyampaikan, IPP akan diputuskan melalui rapat pleno EUCS oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), KPID Sumbar dan Balai Monitoring Padang. IPP tetap yang dikeluarkan nantinya untuk radio lima tahun dan untuk televisi 10 tahun.

Baca juga: Literasi Media KPID Sumbar, Supardi: Peran Bundo Kanduang Dibutuhkan Atasi Dampak Negatif Siaran

Yumi menyebutkan, syarat pengajuan perizinan untuk LPS yakni profil perusahaan, program siaran, administrasi dan teknis. "Setelah IPP keluar, kami berharap radio dapat menyajikan siaran yang sehat, berkualitas dan mendidik," katanya.

Ia mengimbau masyarakat, agar lebih memilah siaran radio maupun tayangan televisi yang akan ditonton, sehingga nilai-nilai budaya Minangkabau tetap terjaga. (rls/kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: