KPID Sumbar Tegur Padang TV dan Trans TV, Ini Sebabnya

Selasa, 25 September 2018, 17:51 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
KPID Sumbar Tegur Padang TV dan Trans TV, Ini Sebabnya
Ketua KPID Sumbar, Afriendi (kanan) beserta jajaran, saat rapat kerja dengan Komisi I DPRD Sumbar, beberapa waktu lalu. (istimewa)

VALORAnews - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat layangkan teguran administratif pada stasiun televisi, Padang TV dan Trans TV. Surat teguran ini terkait dengan pelanggaran dalam penayangan program.

Pelanggaran yang dilakukan Padang TV, tidak memblur atau pengaburan gambar orang yang sedang merokok dalam tayangannya. Hal ini terpantau pada penyiaran pada 21 September 2018 saat penayangan program Info Parlemen.

"Dalam tayangan tersebut, terdapat seseorang yang merokok namun tidak diblur oleh Padang TV. Pelanggaran ini terjadi pada jam tayang pukul 19.30 hingga 20.00 WIB yang merupakan saat jam tayang utama atau prime time," kata Ketua KPID Sumbar, Afriendi, Selasa (25/9/2018).

Jenis pelanggaran ini, kata Afriendi, dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap anak dan muatan program siaran terkait rokok, napza dan minuman beralkohol.

Baca juga: Hj Nevi Hadiri HUT 16 Padang TV, Takjub Lihat Banyak Kepala Daerah Hadir

Untuk Trans TV saat penayangan konten lokal, berdasarkan pantauan pada 22 September 2018, stasiun tersebut dinilai sudah melakukan pelanggaran saat penayangan Program Siaran Pesona Sumbar yang menampilkan kegiatan memasak pukul 03.00 WIB hingga 03.35 WIB.

KPID melihat, pelanggaran yang ada di dalam tayangan tersebut yakni dalam kegiatan memasak itu terlihat dengan jelas bagian belahan dada pembawa acaranya.

KPID Sumbar menilai, muatan tayangan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan dalam program lokal dan tidak sesuai dengan budaya Minangkabau. "Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas program siaran bermuatan seksual. Juga melanggar penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang tidak sesuai dengan nilai dan falsafah hidup masyarakat Minangkabau," terangnya.

Oleh sebab itu, terang Afriendi, KPID Sumbar memutuskan bahwa tayangan di Stasiun Padang TV dan Trans TV tersebut, telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. "Sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif," tegasnya.

Baca juga: Terima penghargaan Best Leaders of the Year, Bupati Agam Kenakan Outfit Merah Putih

Ia mengimbau televisi nasional maupun lokal, menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI