Calon Bisa Diganti jika Hasil Tes Kesehatan Tak Memenuhi Syarat

Sabtu, 01 Agustus 2015, 22:01 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Calon Bisa Diganti jika Hasil Tes Kesehatan Tak Memenuhi Syarat
Komisioner KPU dan Bawaslu Sumbar, foto bersama usai penerimaan berkas pencalonan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar 2015 pada 28 Juli 2015. (istimewa)

VALORAnews -- Kordiv Teknis KPU Sumbar, Mufti Syarfie mengatakan, sebenarnya batas akhir laporan hasil penelitian tes kesehatan calon kepala daerah, pada 2 Agustus 2015. Namun, karena berdasarkan kalender, tanggal 2 Agustus itu jatuh di hari Minggu, maka penyerahan berkas hasil pemeriksaan tes kesehatan tersebut dimajukan jadi Sabtu (1/8/2015).

"Aturannya, paling lambat, KPU sudah harus memverifikasi hasil pemeriksaan kesehatan tersebut pada 3 Agustus 2015," sebut Mufti, disela-sela penyerahan hasil pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah pada KPU Sumbar dan KPU kabupaten/kota di Kantor KPU Sumbar, Sabtu (1/8/2015).

Dikatakan, berkas hasil pemeriksaan dari tim dokter itu, diserahkan IDI ke KPU masih dalam kondisi tersegel. Berkas itu baru bisa dibuka, dalam rapat pleno yang dilakukan KPU masing-masing daerah lalu dibuatkan berita acaranya.

Mufti meminta, sejalan dengan telah diterimanya hasil tes kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, masing-masing KPU daerah termasuk KPU Sumbar, segera melakukan penelitian berkas hasil pemeriksaan kesehatan calon. "Apakah kesehatan calon itu, dinyatakan IDI telah memenuhi syarat atau tidak," terangnya.

Baca juga: KPU Sumbar Nyatakan Pengumuman Jati Diri Irman Gusman sebagai Terpidana Memenuhi Syarat

"Jika tidak memenuhi syarat, maka KPU harus segera melaporkannya ke partai pengusung untuk segera mengganti calon. Calon yang telah dikatakan tidak memenuhi syarat, tidak bisa dicalonkan lagi dan hasil pemeriksaan juga akan diumumkan di media," tambah Mufti.

Sekarang, sebutnya, KPU juga sedang meneliti berkas calon. Meski hasil sementara banyak yang belum lengkap, namun syarat calon itu bisa diperbaiki. Tahap perbaikan oleh paslon pada 4-7 Agustus 2015. Setelah itu, 8 Agustus pasangan calon melalui penghubungnya, menyerahkan kembali berkas yang telah diperbaiki ke KPU. Syarat perbaikan itu diverifikasi lagi hingga 14 Agustus 2015.

"Paling tidak, pada 15 Agustus 2015, sudah diketahui paslon tersebut memenuhi syarat atau tidak. Jika ada syarat yang tidak bisa dipenuhi, maka akan dicoret," kata Mufti Syarfie. (kyo)

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: