Bandar Lintas Provinsi Dibekuk di Padangpariaman, 38 Kg Ganja Diamankan

Senin, 24 September 2018, 17:47 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Bandar Lintas Provinsi Dibekuk di Padangpariaman, 38 Kg Ganja Diamankan
Direktur Ditnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kombes Pol Syamsi (Kabid Humas Polda Sumbar), Senin (24/9/2018), memberikan keterangan pers terkait penangkapan bandar ganja di Padangpariaman, Sabtu lalu. (veby rikiyanto/valoranews)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Sedikitnya, 38 Kg narkotika jenis ganja, berhasil diamankan Tim Buser Polda Sumatera Barat, Sabtu (22/9/2019). Dua orang bandar narkoba asal Kabupaten Padangpariaman, ikut diamankan dalam penggrebekan itu.

Dalam keterangan persnya, Direktur Ditnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kombes Pol Syamsi (Kabid Humas Polda Sumbar), Senin (24/9/2018) mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima aparat kepolisan, bahwa akan ada transaksi ganja di Jalan Raya Pariaman tepatnya di Punggung Ladiang, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman.

"Tim kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Berhasil ditangkap dua orang tersangka, AD (36), mekanik motor dan rekannya KT (24)," ungkap Kombes Kumbul.

Bersama kedua tersangka, terangnya, ikut diamankan barang bukti berupa dua paket besar ganja. Setiap paketnya, diperkirakan seberat dua kg. "Petugas lalu melakukan pengembangan hingga berhasil diamankan 17 paket lagi di rumah tersangka," terangnya.

Baca juga: 3 Anggota DPRD Mentawai Dicokok Pesta Narkoba Bersama Seorang Kontraktor

Pengakuan kedua tersangka ini, terang Kombes Kumbul, merupakan kali kedua mereka membawa barang haram tersebut. Sebelumnya, mereka membawa barang tersebut dari Aceh, sebanyak 60 kg. semuanya sudah diedarkan ke beberapa daerah.

"Kali kedua ini, mereka membawa ganja sebanyak 120 kg dan sebagian besar sudah dikirim ke Palembang," ungkapnya.

Dikatakan, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Sementara, sejak 1 hingga 24 September ini, jajaran Polda Sumbar berhasil mengungkap 62 kasus narkotika dengan menangkap 92 orang tersangka serta mengamankan barang bukti sabu seberat 350,96 gram dan ganja sebanyak 52 kg. (vry)

Baca juga: Granat Sumbar: Gerakan Anti Narkoba Layak Masuk Kurikulum Muatan Lokal di Setiap Satuan Pendidikan

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: