BPJS Serahkan Santunan untuk Tenaga Kerja TKA

Selasa, 31 Juli 2018, 19:14 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
BPJS Serahkan Santunan untuk Tenaga Kerja TKA
Kepala Bidang Pelayanan BPJS ketenagakerjaan Solok, Rizna Irwani memyerahkan secara simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp32 juta pada ahliwaris Samsidar karyawan PT TKA, Senin (30/7/2018). (humas)

VALORAnews - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan cabang Solok, menyerahkan klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp32 juta pada ahli waris Samsidar, Mahmud.

Klaim JKM tersebut diserahkan secara simbolis Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Solok, Rizna Irwani dan diterima General PT Tidar Kerinci Agung, Bastian di kediaman Mahmud, di Pulau Punjung, Senin (30/7/2018).

Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Solok, Rizna Irwani, di Solok, Senin mengatakan, manfaat program BPJS Ketenagakerjaan salah satunya JKM yang ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja, karena berhenti bekerja, meninggal, cacat dan hari tua.

"Kami mengantarkan langsung klaim ini ke perusahaan tempat almarhum bekerja. Ini bentuk kepedulian serta membuktikan proses klaim sangat mudah," ujarnya.

Baca juga: Bukittinggi Raih Penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Santunan yang diberikan, memang tidak dapat menggantikan almarhum. Namun, diharapkan bisa digunakan sebagai biaya pendidikan anak-anak yang ditinggalkan dan untuk modal usaha, sehingga biaya hidup yang selama ini jadi tanggung jawab almarhum dapat terus berlanjut.

Selain JKM BPJS Ketenagakerjaan, masih memiliki tiga program perlindungan lagi yang diberikan yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk pemerintah dengan Undang-undang, untuk menyelenggarakan jaminan sosial guna mendukung visi pemerintah melalui program yang diusung.

Sampai saat ini peserta BPJS-Ketenagakerjaan cabang Solok, ada 1.155 perusahaan serta 19.376 tenaga kerja aktif.

Baca juga: BPJS Bicara JKN di Radio Langkisau FM

Perwakilan PT TKA Bastian, mengatakan, proses yang dilalui untuk klaim di BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah dan lancar, pelayanan juga yang sangat memuaskan.

Halaman:

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: