BPJS Serahkan Santunan untuk Tenaga Kerja TKA

Selasa, 31 Juli 2018, 19:14 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
BPJS Serahkan Santunan untuk Tenaga Kerja TKA
Kepala Bidang Pelayanan BPJS ketenagakerjaan Solok, Rizna Irwani memyerahkan secara simbolis klaim Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp32 juta pada ahliwaris Samsidar karyawan PT TKA, Senin (30/7/2018). (humas)

"Ini bisa menjadi gambaran akan manfaat BPS Ketenagakerjaan dan meningkatkan kesadaran para pekerja maupun pelaku usaha akan pentingnya jaminan sosial dan dapat mengikuti program-program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. (rls)

Halaman:
1 2

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: