Kenali Informasi Hoaks, Ini Tipsnya
VALORAnews - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Padang diwakili Kasubag Pelayanan Informasi Publik Bagian Humas Setdako Padang, Dewi Aftianengsih menyatakan kesiapan membantu Divisi Humas Polri, dalam mencegah konten negatif dengan terus membenahi implementasi Undang-undang Keterbukaan Implementasi Publik (UU KIP) di lingkungan Pemerintah Kota Padang.
"PPID Padang akan berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan informasi publik yang dapat dipertanggungjawabkan, melalui media komunikasi dan informasi pemerintah yang resmi. Sehingga meminimalisir kemungkinan masyarakat mengakses informasi hoaks," ujarnya disela-sela kegiatan Diskusi Publik tentang Upaya Pencegahan Terhadap Konten Negatif pada Era Keterbukaan Informasi Publik di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat, Rabu (25/7/2018).
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menyampaikan, kebebasan berpendapat yang difasilitasi perkembangan media sosial, seringkali menimbulkan dampak negatif, seperti menjamurnya ujaran kebencian (hate speech), penyebaran konten negatif dan informasi hoax di tengah masyarakat.
Hal ini menjadi tantangan serius, terutama jika berdampak di dunia nyata dalam bentuk pengrusakan, perkelahian antar suku, antar agama dan golongan.
Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan
Diskusi publik yang berlangsung hangat ini, diikuti jajaran Kasubag Humas dan Operator Humas Kepolisian Resort (Polres) Polda Sumatera Barat (Sumbar), PPID Satker Polda Sumbar, Komisi Informasi Publik Sumbar, Dinas Kominfo Provinsi Sumbar dan PPID Kota Padang.
Diskusi tersebut menghadirkan Kepala Sub Bagian Penyusunan Rancangan Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI, Hendri Sasmita Yuda. Juga Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRCPA), Rusmini Supardi serta Penasehat Media Delik Hukum, Diantori.
"Dengan dilaksanakannya diskusi publik ini, diharapkan seluruh PPID, khususnya di lingkungan Polri dan pemerintahan daerah, dapat bersinergi demi mencegah adanya ujaran kebencian, penyebaran konten negatif dan berita hoax yang dapat menimbulkan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," tutur Irjen Setyo.
"Jika setiap badan publik mampu secara proaktif memenuhi seperti yang diamanatkan UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP ini, saya memiliki keyakinan bahwa ujaran kebencian, penyebaran konten negatif dan berita hoax dapat ditekan. Hal ini dikarenakan kita sebagai badan publik telah menyediakan informasi yang jelas sumber dan validitasnya. Sehingga ketika masyarakat mendapatkan informasi yang belum jelas sumbernya, segera melakukan 'cross check' kepada badan publik yang rutin menyediakan, membagi serta menguasai informasi tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas
Hal senada disampaikan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Fakhrizal sewaktu memberikan sambutan. Dia mengharapkan kegiatan ini, jadi media tukar pendapat, koreksi, dan saran yang membangun, sehingga menghasilkan terobosan yang tentunya mendukung tugas pokok Polri di bidang kehumasan khususnya menekan beredarnya berita hoax.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro