Pemkab Solsel dan Mitra Kerinci Sepakati Proses Ganti Rugi Lahan Masjid Agung

Rabu, 25 Juli 2018, 00:00 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Pemkab Solsel dan Mitra Kerinci Sepakati Proses Ganti Rugi Lahan Masjid Agung
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria bersama Forkopimda dan pihak PT Mitra Kerinci usai penanda tanganan MoU pelepasan tanah HGU seluas 4,6 hektare untuk pembangunan Masjid Agung di Ruang Kerja Bupati, Selasa (24/7/218). (humas)

VALORAnews - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bersama PT Mitra Kerinci, melakukan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pembebasan lahan milik perusahaan tersebut seluas 4,6 hektare untuk mendukung pembangunan Masjid Agung Solok Selatan di ruang kerja Bupati, Selasa (24/72018).

"Setelah uang ganti rugi senilai Rp1,2 miliar ditransfer Pemkab Solsel ke Mitra Kerinci, maka pelaksanaan pembangunan masjid sudah dapat dimulai. Apalagi, proses tendernya juga sudah selesai," kata Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, dihadapan peserta MoU.

Dijelaskan Muzni, Pemkab Solsel selambat-lambatnya pada Senin (30/7/2018), uang ganti rugi senilai Rp1,2 miliar sudah ditransfer, setelah itu maka rekanan pemenang tender sudah dapat melaksanakan pekerjaan.

"Tidak ada lagi menunggu hal lainnya setelah transfer langsung dikerjakan dan pada 2019 ditargetkan selesai," ujarnya.

Baca juga: DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan

Sementara, Direktur PT Mitra Kerinci, Yosdian Adi mengatakan, setelah penandatanganan MoU masih ada enam instansi lagi yang perlu diurus izinnya oleh pihak PT Mitra.

"Perizinan itu, dapat diurus sambil berjalan secara paralel. secara keseluruhan, akan diurus oleh PT Mitra Kerinci," tambah Yosdian Adi.

Ada enam instansi pemerintah yang perlu izinnya, tetapi itu bisa dilakukan secara paralel dan tidak menghambat pembangunan masjidnya.

Sedangkan, Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Solok Selatan, Marjohan mengatakan, secara hukum perdata akte notaris sudah sangat kuat untuk pembebasan lahan ini.

Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar

Dijelaskan Marjohan, tidak ada negara mengganti rugi tanah negara, tetapi adalah hak yang melekat di atasnya. Artinya yang diganti oleh Pemkab Solsel kepada PT. Mitra Kerinci itu adalah bangunan atau tanaman yang ada di atas HGU yang dikuasai PT Mitra Kerinci saat ini.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI