Pemkab Solsel dan Mitra Kerinci Sepakati Proses Ganti Rugi Lahan Masjid Agung

Rabu, 25 Juli 2018, 00:00 WIB | Wisata | Kab. Solok Selatan
Pemkab Solsel dan Mitra Kerinci Sepakati Proses Ganti Rugi Lahan Masjid Agung
Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria bersama Forkopimda dan pihak PT Mitra Kerinci usai penanda tanganan MoU pelepasan tanah HGU seluas 4,6 hektare untuk pembangunan Masjid Agung di Ruang Kerja Bupati, Selasa (24/7/218). (humas)

"Kalau mengacu pada Undang-undang Dasar Pasal 33 ayat 3 seluruh tanah adalah milik Negara dan di atasnya ada hak dan hubungan hukum ini yang dilepaskan bukan ganti rugi tanahnya," katanya.

Di atas tanah milik PT Mitra Kerinci, ada Hak Guna Usaha (HGU) dan untuk membebaskan tanah ini harus tidak ada hak di atasnya.

"Inilah yang dilakukan pemda yaitu melepaskan haknya ini melalui ganti rugi," kata Marjohan.

Baca juga: DPRD Solsel Konsultasikan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan PT Mitra Kerinci Direkturnya Yosdian Adi dengan saksi Ketua SPRD Sidik Ilyas, Kajari M Rohmadi, Kepolisian diwakili Kasat Reskrim AKP Omri Yan Sahureka dan Kepala BPB ATR Marjohan serta dari Notaris yang ditunjuk. (rls)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI