Pemkab Solsel dan Mitra Kerinci Sepakati Proses Ganti Rugi Lahan Masjid Agung
"Kalau mengacu pada Undang-undang Dasar Pasal 33 ayat 3 seluruh tanah adalah milik Negara dan di atasnya ada hak dan hubungan hukum ini yang dilepaskan bukan ganti rugi tanahnya," katanya.
Di atas tanah milik PT Mitra Kerinci, ada Hak Guna Usaha (HGU) dan untuk membebaskan tanah ini harus tidak ada hak di atasnya.
"Inilah yang dilakukan pemda yaitu melepaskan haknya ini melalui ganti rugi," kata Marjohan.
Baca juga: DPRD Solsel Konsultasikan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria dan PT Mitra Kerinci Direkturnya Yosdian Adi dengan saksi Ketua SPRD Sidik Ilyas, Kajari M Rohmadi, Kepolisian diwakili Kasat Reskrim AKP Omri Yan Sahureka dan Kepala BPB ATR Marjohan serta dari Notaris yang ditunjuk. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- Peneliti dari 3 Perguruan Tinggi jadikan Nagari Lubuk Malako Prototype Desa Adat
- Ketua Dekranasda Solsel Resmikan Mitra Kerinci Galeri
- Mandabiah Kabau Nan Gadang, Khairunas: Pemkab Dukung Pelestarian Budaya
- Bupati Solsel Nilai BBI Bariang Cocok jadi Lokasi Wisata Edukasi
- Dekranasda Solsel Fasilitasi 70 Milenial Dilatih Desainer Andal