Batas Usia Pernikahan di UU Perkawinan Mesti Direvisi
VALORAnews - Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Sumbar, Quartita Evari Hamdiana, yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, Hari Anak yang jatuh hari ini, 23 Juli, untuk tingkat nasional dipusatkan di Pasuruan, Jatim.
"Berkumpul lebih kurang 3.000 anak berprestasi. Dengan tema anak sebagai pelaku pembangunan, maka dikumpulkan anak berprestasi. Artinya kita harus menghilang image negatif dan memandang anak bagian penting elemen generasi muda. Generasi muda menentukan peradaban suatu bangsa," terang Quartita pada kampanye penghentian pernikahan usia anak dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional yang digelar LP2M, Ahad (21/7/2018).
Dia mengapresiasi kampanye yang dilakukan LP2M. "Dari Provinsi Sumbar, karena ini suatu kegiatan advokasi kesehatan reproduksi remaja. Kita harus memutus daur ulang, agar permasalahan remaja bisa diatasi. Kalau sudah terjadi, sulit menyelesaikan. Salah satu memutus mata rantai adalah kegiatan pencegahan," tuturnya.
Diceritakannya, mengenai pernikahan usia anak sebanyak 116 negara telah bersepakat, dengan hasil 100 komitmen, antara lain menghapus angka pernikahan usia anak. Menurutnya, ada 700 juta perempuan di dunia menikah berada pada usia anak-anak atau di bawah 18 tahun. (Baca: Hentikan Pernikahan Usia Anak, Ramadhaniati: KUA Mesti Patuhi UU Perkawinan)
Baca juga: 200 Anak Ikuti Perayaan Hari Anak Nasional, Ini Harapan Wako Bukittinggi
"Indonesia penyumbang terbesar. Untuk daerah, Pasuruan terbesar. Maka di situ ada program inovasi yakni Posyandu Remaja. Ini mungkin bisa kita adopsi. Posyandu remaja tempatnya bisa seperti karang taruna, kegiatannya mengenai sosialisasi, advokasi, melalui seni seperti yang dilakukan LP2M hari ini. Di samping menyampaikan, akan mengangkat generasi muda mencintai seni budaya Minangkabau," jelas Quartita.
Paling penting dampak usia pernikahan usia anak, menurutnya kematangan alat reproduksi. Dia mengaku, soal batasan usia nikah sekarang memang masih dilema. Sebab UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas usia pernikahan adalah 16 tahun.
"Menurut kami ini perlu disuarakan. Karena berdasarkan kesehatan dan kematangan biologis, anak usia segitu belum matang," tukasnya.
Dampak pernikahan usia anak, sebut Quartita, anak yang dilahirkan kadang cacat. "Paling banyak sekarang anak autis. Ini kadang permasalahan ibunya sewaktu hamil. Karena pernikahan usia anak, suami belum mapan, saat hamil tertekan bathin," ujarnya.
Baca juga: Ini Harapan Bupati Agam ke Tim Pengabdian Masyarakat UNP
Koordinator Advokasi Forum Anak Kota Padang, Nadya Aras (17), yang terlibat dalam kampanye akhiri pernikahan usia anak, memandang pencegahan dan sosialisasi dampak pernikahan usia anak mesti terus digalakkan.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro