Batas Usia Pernikahan di UU Perkawinan Mesti Direvisi
Menurutnya, pernikahan usia anak banyak dampak negatifnya, antara lain, tidak siap secara reproduksi. Lalu, aspek ekonomi belum mapan. "Mutu pendidikan masih rendah, sehingga terancam masa depan," tukasnya. (rls)
Halaman:
1 2
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro