Hentikan Pernikahan Usia Anak, Ramadhaniati: KUA Mesti Patuhi UU Perkawinan

Senin, 23 Juli 2018, 21:32 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Hentikan Pernikahan Usia Anak, Ramadhaniati: KUA Mesti Patuhi UU Perkawinan
Direktur Eksekutif LP2M, Ramadhaniati, menyampaikan orasi terkait penghentian pernikahan usia anak dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional yang digelar LP2M, dalam aksi yang digelar di Taman Melati, Padang, Ahad (21/7/2018). (istimewa)

VALORAnews - Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) kampanyekan penghentian pernikahan usia anak pada peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada Senin (23/7/2018). Ini merupakan ihwal mencipta generasi genius dan keluarga bahagia.

"Ada sekitar 90 orang yang datang. Mereka berasal dari Forum Komunitas Perempuan Akar Rumput Sumbar, Forum Perempuan Muda Sumbar (Tanahdatar, Padang, Padangpariaman), Forum Anak Padang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumbar, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Padang dan lainnya," terang Koordinator Program Advokasi Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi LP2M, Sri Ambarwati dalam siaran pers yang diterima.

Hari Anak Nasional 2018 sendiri mengambil kata GENIUS sebagai tema. GENIUS singkatan dari Gesit, Empati, Berani, Unggul, Sehat. Bertempat di Taman Melati, Kota Padang, Sumatera Barat, Ahad (22/7/2018), LP2M mengundang sejumlah komunitas remaja, komunitas perempuan, hingga instansi terkait untuk mengkampanyekan bertemakan hentikan pernikahan usia anak.

Dijelaskan, 'Akhiri Usia Pernikahan Anak' sengaja dipilih menjadi tema dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, karena problem saat ini masih banyak terjadi pernikahan di bawah umur (masih kategori anak).

Baca juga: Ini Harapan Bupati Agam ke Tim Pengabdian Masyarakat UNP

Penelitian LP2M, ungkapnya, pernikahan usia anak menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Ada tiga tujuan kampanye yang dilakukan yakni stop pernikahan usia anak, pentingnya pendidikan seksual (kesehatan tubuh dan reproduksi) bagi anak dan akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak," terangnya. (Baca: Batas Usia Pernikahan di UU Perkawinan Mesti Direvisi)

"Kita mendorong negara dan masyarakat hentikan tiga hal itu, sehingga hak anak terpenuhi seperti hak pendidikan, partisipasi ruang publik, dan hidup nyaman," tambah Sri yang biasa dipanggil Ati.

Sejatinya, fenomena pernikahan usia anak makin hari makin meningkat. Menurut Direktur Eksekutif LP2M, Ramadhaniati, untuk level dunia, Indonesia menduduki posisi ke-37. Sementara, di tingkat ASEAN, Indonesia menempati posisi kedua di bawah Kamboja.

Baca juga: Hari Anak Nasional, Nevi: Anak Harus Steril dari Kekerasan Fisik maupun Mental

Berdasarkan hasil penelitian BKKBN, bebernya, data 2010-2015, pernikahan usia anak di Sumbar berjumlah 6.083 pasangan. Sementara itu, lanjut Ramadhaniati, BPS Sumbar 2016 mengambil sampel 10.200 rumah tangga, dengan hasil 10,22 persen pasangan menikah pada usia anak (di bawah 18 tahun).

Halaman:

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: