Hentikan Pernikahan Usia Anak, Ramadhaniati: KUA Mesti Patuhi UU Perkawinan
"Hasil penelitian itu, 1 dari 4 anak menikah di bawah usia 18 tahun. Seorang dari 10 remaja usia 15-19 tahun itu telah melahirkan atau sedang hamil pertama," ungkap Ramadhaniati.
Menurutnya, hal demikian merupakan pernikahan usia anak, berdampak secara sosial. Artinya, hak mendapatkan pendidikan sudah putus, kesempatan bekerja atau mengembangkan diri tidak bisa.
Alhasil, kata Ramadhaniati, kemiskinan menganga. "Dampaknya juga soal kontribusi kematian ibu dan bayi, dikarenakan alat reproduksi belum kuat," tukasnya.
Baca juga: Hari Anak Nasional, Nevi: Anak Harus Steril dari Kekerasan Fisik maupun Mental
Di samping itu, pernikahan usia anak menurut Ramadhaniati, rentan kekerasan dan cerai. "Akhirnya mereka tidak bisa mengembangkan dirinya, termasuk enggan ikut dalam kegiatan sosial. Ekonomi rumah tangga cenderung tidak mapan," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan advokasi dan sosialisasi bahaya pernikahan usia anak. "Kita merasa perlu dihentikan pernikahan usia anak untuk meningkatkan harapan hidup bagi ibu dan bayi," tegasnya.
"Kemudian, memastikan hak atas kesehatan reproduksi anak perempuan, meningkatkan kesempatan mengakses pendidikan. Meningkatkan kemampuan anak perempuan untuk menjadi ibu yang berkualitas," paparnya.
"Itu makanya perlu menunda atau menghentikan perkawinan anak," kata Ramadhaniati lagi.
Dia juga menyayangkan, Kantor Urusan Agama (KUA) yang sering mengabaikan UU tentang pernikahan. Dengan alasan takut berbuat zinah, seringkali KUA melapangkan jalan pernikahan siapa pun tanpa menyaring usianya.
"Maka hari ini, kita sepakat mengkampanyekan mari akhiri pernikahan usia anak," pungkasnya. (rls)
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro