Majelis KI Putus Mediasikan Sengketa Warga dengan BPN
VALORAnews - Kesepakatan damai antara pemohon informasi Darusalim, warga Sicincin dengan termohon BPN Padangpariaman, dikuatkan majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar.
"Pihak pemohon terkait informasi soal tanah ulayat mengenai hak alas tanahnya saat dimediasi pada 6 Juli lalu, telah menyatakan kesepakatan damai dengan termohon dari BPN Padangpariaman. Hari ini, didepan mediator Syamsurizal sudah ditandatangani, sesuai aturan kesepakatan mediasi diputus mediasikan oleh majelis komisioner," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Yurnaldi usai sidang sengketa informasi, Senin (27//7/2015) siang, di kantor KI Sumbar.
Pada kesepakatan damai terkait permohonan informasi Darusalim itu, pihak BPN telah memberikan data sesuai aturan yang berlaku dan diserahkan sebelum sidang membacakan putusan.
Menurut Anggota Majelis Komisioner, Adrian, keputusan mediasi harus diputuskan majelis sesuai Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya
"Mediasi menjadi kewajiban saat pemeriksaan awal sudah dilewati para pihak di sidang ajudikasi KI Sumbar," ujar Adrian.
Menurut Adrian, mediasi adalah pilihan para pihak, dan ini merupakan cara cepat dalam penyelesaian sengketa yang kesepakatan adalah final dan mengikat.
"Kecuali tentang informasi dikecualikan, ketentuannya tidak ada mediasi langsung ke sidang ajudikasi," ujar Adrian.
Sejak Komisi Informasi menyidangkan sengketa informasi publik pada Februari 2015, telah enam sengketa disidang.
Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya
"Lima dari sengketa informasi diputus mediasi sedangkan satu diputus ajudikasi setelah melewati pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak," ujar Adrian yang merupakan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Sumbar. (relise)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Nurnas Serahkan Alsintan untuk 37 Keltan dari 11 Nagari di Padangpariaman
- Hakim MK Nyatakan Gugatan Tri Suryadi-Taslim Lewat Tenggang Waktu
- JKA Sosialisasikan Empat Pilar ke Kader Ansor Sumbar
- Wasekjen Ansor: Ketum Jadi Menag, Ansor Jadi Sorotan
- Optimistis Raih Anugerah KIP, III Koto Awua Malintang Siapkan Branding Nagari