Majelis KI Putus Mediasikan Sengketa Warga dengan BPN

Senin, 27 Juli 2015, 22:07 WIB | Wisata | Kab. Padang Pariaman
Majelis KI Putus Mediasikan Sengketa Warga dengan BPN
Ketua Majelis Komisioner, Yurnaldi didampingi anggota majelis, Sondri dan Adrian, tengah membacakan putusan mediasi sengketa informasi publik, Senin (27/7/2015) di ruang sidang KI Sumbar, Purus V Padang. (istimewa)

VALORAnews - Kesepakatan damai antara pemohon informasi Darusalim, warga Sicincin dengan termohon BPN Padangpariaman, dikuatkan majelis komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar.

"Pihak pemohon terkait informasi soal tanah ulayat mengenai hak alas tanahnya saat dimediasi pada 6 Juli lalu, telah menyatakan kesepakatan damai dengan termohon dari BPN Padangpariaman. Hari ini, didepan mediator Syamsurizal sudah ditandatangani, sesuai aturan kesepakatan mediasi diputus mediasikan oleh majelis komisioner," ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Yurnaldi usai sidang sengketa informasi, Senin (27//7/2015) siang, di kantor KI Sumbar.

Pada kesepakatan damai terkait permohonan informasi Darusalim itu, pihak BPN telah memberikan data sesuai aturan yang berlaku dan diserahkan sebelum sidang membacakan putusan.

Menurut Anggota Majelis Komisioner, Adrian, keputusan mediasi harus diputuskan majelis sesuai Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik.

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Terima 26 Sertifikat Tanah Aset Pemko dari BPN, Ini Tujuannya

"Mediasi menjadi kewajiban saat pemeriksaan awal sudah dilewati para pihak di sidang ajudikasi KI Sumbar," ujar Adrian.

Menurut Adrian, mediasi adalah pilihan para pihak, dan ini merupakan cara cepat dalam penyelesaian sengketa yang kesepakatan adalah final dan mengikat.

"Kecuali tentang informasi dikecualikan, ketentuannya tidak ada mediasi langsung ke sidang ajudikasi," ujar Adrian.

Sejak Komisi Informasi menyidangkan sengketa informasi publik pada Februari 2015, telah enam sengketa disidang.

Baca juga: Pjs Wako Bukittinggi Tinjau Pelaksanaan Gebyar Pelayanan Dukcapil Prima, Ini Arahannya

"Lima dari sengketa informasi diputus mediasi sedangkan satu diputus ajudikasi setelah melewati pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak," ujar Adrian yang merupakan Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi Sumbar. (relise)

IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI