Mahasiswa Fakultas Hukum Diringkus Bawa Sabu, Penjual Sate Dicokok Jualan Ganja

Rabu, 04 Juli 2018, 19:19 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Mahasiswa Fakultas Hukum Diringkus Bawa Sabu, Penjual Sate Dicokok Jualan Ganja
Direktur Ditnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kombes Pol Syamsi (Kabid Humas) serta sejumlah anggota, memperlihatkan barang bukti ganja, sabu dan lainnya, dalam konferensi pers di lantai 4 Polda Sumbar, Senin (2/7/2018). (veby rikiyant
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Seorang mahasiswa Fakultas Hukum sebuah perguruan tinggi di Jakarta, BA (22) berurusan dengan aparat penegak hukum setelah tertangkap membawa sabu. Dia ditangkap di lapangan parkir sebuah restoran di Jl Hamka, Tabing, Padang pada 26 Juni 2018 lalu.

"Bersama BA, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dan dua butir pil exstacy," ungkap Direktur Ditnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Kumbul KS didampingi Kombes Pol Syamsi (Kabid Humas) dalam konferensi pers di lantai 4 Polda Sumbar, Senin (2/7/2018).

Berdasarkan keterangan mahasiswa yang sedang pulang kampung ini, barang haram tersebut dibelinya dari AOP seorang narapidana yang sedang mendekam di Lapas kelas II B Pariaman.

Setelah berkoordinasi dengan pihak Lapas, terang Kombes Kumbul, anak buahnya mencokok AOP di selnya. "AOP sendiri sedang menjalani masa tahanan terkait kasus asusila," terangnya.

Baca juga: BNNP Sumbar Musnahkan 624,5 Kg Ganja dengan cara Dibakar di Krematorium

Dari keterangan AOP, ungkap dia, barang tersebut didapat dari sesorang. "Saat ini, personel kita masih terus mendalami keterangan AOP itu," tambahnya.

Menurut Kombes Kumbul, kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

Pengedar Ganja Dicokok

Selang tiga hari kemudian, tepatnya 29 Juni 2018, personel Ditresnarkoba juga berhasil meringkus dua orang pengedar ganja. Yakni, M (32), seorang tukang las dan IJ (30) penjual sate. Dia diringkus aparat di samping kantor walikota Padang Jl Bypass Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang.

Baca juga: BNN Ungkap Jaringan Pengedar Ganja Lintas Provinsi dengan BB 0,624 Ton, Ini Harapan Ketua DPRD Sumbar

Saat digrebek, dari tangan pelaku ditemukan 11 kg narkotika golongan satu berupa tanaman jenis ganja yang disimpan dalam sebuah koper. Kedua pelaku terancam pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) dengan ancam hukuman minimal enam tahun dan maksimal hukuman mati. (vry)

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN NOMOR URUT CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG 2024