Inilah Catatan Pemprov Sumbar untuk Pengalokasian Anggaran di APBD 2019
Bagaimana pula dengan 51 nagari yang tertinggal juga hendaknya menjadi perhatian bagi setiap pemkab di Sumatera Barat, sehingga pemerataan pembangunan itu dapat diwujudkan. Karena, dibeberapa daerah kabupaten dan kota di Sumbar masih saja ada kesenjangan pelaksanaan pembangunan yang semestinya tidak lagi boleh terjadi.
"Semua merupakan masyarakat kita juga dan tidak ada kaitannya dengan politik," imbau Nasrul Abit.
Dia juga menyatakan, Pemerintah Daerah diharapkan secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran belanja untuk fungsi pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah.
"Ini perlu jadi perhatian serius, karena pada tahun anggaran 2018, beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat alokasi anggaran untuk fungsi pendidikannya masih dibawah 20 persen yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai 16,77%, Kota Pariaman 18,19%, Kota Bukittinggi 16,76%, Kota Padangpanjang 17,71%, Kota Solok 19,69% dan Kota Sawahlunto 18,69%," terangnya.
Secara konsisten serta berkesinambungan, harap dia, juga harus mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji. Hal ini juga perlu menjadi perhatian karena masih terdapat satu daerah kabupaten/kota yang alokasi anggarannya belum memenuhi batas minimal tersebut, yaitu Kota Pariaman dengan alokasi 8,39%.
Pemerintah Daerah juga harus mengupayakan peningkatan alokasi Belanja Modal dan memprioritaskannya kepada pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Pada APBD 2018, proporsi Belanja Modal terhadap Total Belanja Daerah di beberapa Kabupaten/Kota dan juga provinsi masih berada dibawah Belanja Modal rata-rata nasional 21,11% yaitu Kabupaten Agam 15,72%, Kabupaten Pasaman 13,79%, Kabupaten Limapuluh Kota 19,06%, Kabupaten Tanahdatar 13,89%, Kabupaten Solok 16,17% Kabupaten Pesisir Selatan 17,93%, Kota Sawahlunto 19,73%, Kota Padang 17,10% dan Provinsi Sumatera Barat 17,25%.
Khusus untuk kabupaten/kota, alokasi belanja bantuan keuangan kepada Desa/Nagari yang merupakan Alokasi Dana Desa (ADD) paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan diluar DAK 2018 telah terpenuhi oleh seluruh kabupaten/kota.
Sedangkan untuk alokasi belanja bagi hasil Pajak Daerah kepada Desa/Nagari paling sedikit 10 persen dari Pajak Daerah masih terdapat dua kabupaten/kota yang belum memenuhinya, yaitu Kabupaten Pasaman 7,73% dan Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 4,62%.
Memperhatikan pagu DAU dalam kebijakan APBN tahun 2018 bersifat dinamis atau dapat berubah sesuai perubahan pendapatan dalam negeri netto pada perubahan APBN sebagaimana tercantum dalam UU No 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun 2018, maka penganggaran program kegiatan yang didanai dari DAU tahun 2019 supaya mengantisipasi kemungkinan tidak tercapainya pendapatan yang bersumber dari DAU tersebut.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro