Inilah Catatan Pemprov Sumbar untuk Pengalokasian Anggaran di APBD 2019
VALORAnews - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi dan bangga terhadap pemkab maupun pemko se-Sumbar, untuk pertama kalinya penilaian anggaran APBD 2017 di Pemkab/ko telah mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia berharap ini memang WTP terbaik.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) dan Permendagri No 13 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga Permendagri No 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD, di Padang, Senin (25/6/2018).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kepala Bakeuda Sumbar, Kepala OPD dilingkungan pemprov Sumbar, utusan pemkab/ko se Sumatera Barat.
Nasrul Abit menyampaikan, pemeriksaan BPK perlu jadi perhatian terhadap proses perencanaan pembangunan dan kelengkapan data administrasinya. Karena, masih ada pemkab/ko dalam perencanaan belum memakai analisis dampak lingkungan (amdal) dalam pelaksanaan pembangunan daerah terutama infrastruktur.
Baca juga: Bapemperda DPRD Sumbar Konsultasikan Prolegda Tahun 2025 ke Kemendagri, Ini Hasilnya
Saat pemerintah daerah harus betul-betul menerapkan kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follow programme, dengan cara memastikan bahwa program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan, bukan sekadar karena tugas fungsi SKPD yang bersangkutan (money follow function).
Ketepatan waktu, artinya Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan peraturan daerah tentang APBD 2019 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran 2019. Untuk itu, pemerintah daerah dan DPRD harus menjaga betul dan memenuhi jadwal proses penyusunan APBD tahun anggaran 2019 sesuai tahapan yang telah ditentukan mulai dari tahap penyusunan dan penyampaian rancangan KUA-PPAS kepada DPRD sampai kepada ditetapkannya Perda tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD 2019.
Keterlambatan atau ketidaktepatan waktu dari masing-masing tahapan, nilainya, akan berakibat terlambatnya persetujuan besama Rancangan Perda APBD dan Penetapan Perda APBD. Sehingga, akan berujung kepada pengenaan sanksi administratif ke kepala daerah atau DPRD.
"Belanja daerah agar diprioritaskan untuk pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar berdasarkan Standar Pelayanan Minimal serta untuk mendanai urusan wajib non pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan berpedoman kepada Analisis Standar Belanja dan Standar Satuan Harga regional," ungkap Nasrul Abit.
Baca juga: Perwira Polisi Ditembak di Solok Selatan, Ini Analisis PBHI Sumbar
Nasrul Abit menegaskan, untuk prioritaskan pembangunan daerah agar keluar dari kategori daerah tertinggal bagi 3 daerah di Sumbar (Pasaman Barat, Solok Selatan dan Kepulauan Mentawai). "Bagaimana upaya kita di Sumbar, pada tahun 2019 semua daerah terlepas dari daerah tertinggal dan ini menjadi harga diri bagi Sumatera Barat," harap dia.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro