Larang Iklan Rokok, Padang Raih Pastika Awya Pariwara

Kamis, 31 Mei 2018, 21:49 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Larang Iklan Rokok, Padang Raih Pastika Awya Pariwara
Disaksikan Menteri Kesehatan RI Nila Farid Moeloek, Sekjen Kementerian Kesehatan RI Untung Suseno Sutarjo menyerahkan piagam penghargaan Pastika Awya Pariwara kepada Pjs Walikota Padang Alwis di ruang Siwabessy Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Kamis (31

VALORAnews - Komitmen Kota Padang melarang iklan rokok di media luar ruang dapat ganjaran. Kota Padang jadi salah satu daerah dari 10 provinsi/kabupaten/kota se-Indonesia, yang menerima penghargaan Pastika Awya Pariwara dari Kementerian Kesehatan RI.

Pastika Awya Pariwara merupakan penghargaan kepada daerah yang telah memiliki kebijakan atau peraturan dan implementasi tentang larangan iklan rokok luar gedung.

Hal itu merujuk dengan diberlakukannya Peraturan Walikota Padang No 46 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame, dimana pada pasal 33 ayat 3 disebutkan, setiap penyelenggara reklame dilarang menyelenggarakan reklame dengan konten yang mengandung unsur pornografi, pornoaksi, produk tembakau, atau minuman berakohol.

Konsekuensinya, Pemko Padang harus kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp2-3 miliar/tahun yang bersumber dari pajak reklame rokok tersebut.

Baca juga: Majelis BPSK Padang Temui Wakil Ketua DPRD Sumbar, Ini yang Dibicarakan

Penghargaan Pastika Awya Pariwara 2018 diterima Pjs Walikota Padang, Alwis, pada acara puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia terintegrasi dengan Hari Hipertensi Sedunia dan Hari Talasemia Sedunia di ruang Siwabessy Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Dikesempatan itu, Alwis menjelaskan, disamping Peraturan Walikota yang mengatur reklame/iklan rokok, Kota Padang juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 24 Tahun 2012 tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang meliputi tujuh kawasan yakni fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya yang ditetapkan.

"Saat ini kita sedang merevisi Perda tersebut agar nantinya bisa mengatur semua hal tentang rokok lebih terperinci lagi. Seperti, aturan jual beli rokok, kawasan merokok, serta larangan iklan dan promosi rokok," ungkap Alwis, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Feri Mulyani, Kepala Bapenda Adib Fikri serta Kabag Humas Imral Fauzi.

Alwis menambahkan, penghargaan Pastika Awya Pariwara sebagai bentuk motivasi bagi Kota Padang agar kedepannya lebih baik lagi dalam pengendalian tembakau, serta mengatur penggunaan rokok dan hal lainnya yang berhubungan dengan rokok.

Baca juga: Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Siswa SMAN 16 Padang Jauhi Tawuran, Narkoba dan Pergaulan Bebas

Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Feri Mulyani mengatakan, jumlah kasus penyakit akibat rokok di Kota Padang meningkat setiap tahunnya. Seperti penyakit jantung, hipertensi, infeksi saluran pernafasan dan kanker.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI