Irwan Prayitno Dinilai 'Serang' Kebebasan Pers

Kamis, 31 Mei 2018, 21:09 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Irwan Prayitno Dinilai 'Serang' Kebebasan Pers
Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra. (istimewa)
VISI MISI CALON GUBERNUR SUMBAR PILKADA SERENTAK 2024

VALORAnews - Wartawan Harian Haluan, yang dilaporkan Irwan Prayitno (IP), Benni Okva Della diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polda Sumbar, Kamis (31/5/2018). Puluhan wartawan media cetak, elektronik dan siber, mengantarkan Benni ke Mapolda Sumbar di Jl Sudirman, Padang.

Pada pemeriksaan, terungkap bahwa Benni Okva dituduh Irwan melakukan pencemaran nama baik. Dia tidak hanya dijerat terkait dengan posting pada akun media sosial Facebok, sebagaimana diatur Pasal 310 dan 311 KUHP jo Pasal 45 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE, tapi juga dijerat dengan Pasal 18 Ayat 2 UU Pers.

Dari rumusan Pasal 18 ayat (2) UU Pers yang dituduhkan, jelas objek yang ingin disasar dan dipidanakan adalah perbuatan Harian Haluan dalam menerbitkan informasi peristiwa dan opini serta tidak melayani hak jawab.

"Hal ini mempertegas bahwa IP melalui Laporan Polisinya, 'menyerang' kedudukan Benni Okva sebagai Jurnalis dan Harian Haluan. Ini jelas upaya membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," ungkap Direktur LBH Pers Padang, Roni Saputra dalam siaran pers yang diterima, Kamis (31/5/2018).

Baca juga: Dialog dengan Redaksi Haluan, Sekda Agam Ajak Media Ikut Sebarluaskan Informasi Program Daerah

Siaran pers yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari LBH Pers Jakarta, LBH Pers Padang, Perkumpulan Integritas, Aliansi Advokat untuk Warga Negara dan Insan Pers (Lawan IP) Sumbar, PK Gebrak UNP, Aliansi Komunitas Seni Indonesia (AKSI), KAPSI UNP, BHAKTI UBH, Bako Sumbar, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), PPR dan LUHAK UMSB.

Dikatakan Roni, mengacu kepada Nota Kesepahaman Dewan Pers - Polri No 2/DP/MoU/II/2017 - Nomor B/15/II/2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan, maka semestinya dalam perkara ini penyidik mendahulukan prosedur hukum pers.

Selain itu, harusnya perkara ini gugur, ketika keterangan Yusafni yang dianggap sebagai berita bohong - menyebut IP menerima aliran duit korupsi SPJ Fiktif - diakui oleh majelis hakim dalam perkara Tipikor sebagai kebenaran materil - sehingga pihak yang diduga terlibat itu harus diusut.

"Koalisi Masyarakat Sipil meminta penyidik kepolisian, menghentikan proses hukum terhadap Benni Okva, karena tuduhan terhadapnya pada laporan polisi yang dibuat oleh IP tidak lagi relevan," terangnya. (rls/vry)

Baca juga: Rombongan Study Comparative Wartawan Tanahdatar Kunjungi Haluan Riau

TANGGAPAN MASYARAKAT TENTANG CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PILKADA SERENTAK 2024

Penulis:
Editor:
Sumber:

Bagikan: