Inilah 20 Calon Tambahan Anggota Bawaslu Sumbar

Sabtu, 26 Mei 2018, 17:34 WIB | Wisata | Provinsi Sumatera Barat
Inilah 20 Calon Tambahan Anggota Bawaslu Sumbar
Ilustrasi.

VALORAnews -- Dua puluh orang calon tambahan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar, dinyatakan lulus test tertulis dan psikologi oleh tim seleksi (Timsel), Jumat (25/5/2018). Selanjutnya, mereka berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya, tes kesehatan di RS Bhayangkara, Padang pada 28 Mei 2018.

"Nama-nama yang lulus test tertulis dan psikolog ini harus membuat makalan personal (esai) sesuai pedoman penyusunan makalah dan disampaikan pada Timsel saat test kesehatan," terang Ketua Timsel Penambahan Calon Anggota Bawaslu Sumbar masa tugas 2018-2023, Khairul Fahmi pada pengumuman yang diterima.

Dikatakan, tes kesehatan akan dilaksanakan selama dua hari yakni 28 dan 29 Mei 2018. Test kesehatan ini dimulai pukul 06.30 WIB sampai selesai di RS Bhayangkara, Padang di kawasan Jati.

Selanjutnya, mereka akan jalani tes wawancara yang akan digelar di Hotel Grand Zuri Padang pada 31 Mei dan 1 Juni 2018, pukul 07.30 WIB sampai selesai.

Baca juga: Perpusnas Tetapkan 24 Penulis Buku Terbaik 2023, Dosen FH Unand Terbaik Kategori Subjek Pemilu

"Kepada masyarakat,diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap bakal calon anggota Bawaslu Sumbar ini ke Tim seleksi. Identitas pelapor akan dirahasiakan," terang Khairul Fahmi.

Pedoman penyusunan makalah dan jadwal wawancara, terang dia, dapat diunduh melalui website Bawaslu Sumbar di alamat www.sumbar.bawaslu.go.id.

Pengumuman ini berdasarkan nomor urut pendaftaran yang diawali dengan Muhammad Sjahbana Sjams, Alfa Edison, Dewi Afhrodita Anggreny, Jajang FAdli, Hardison Bahar, Nurhaida Yetti, Indra Budiman, Elly Yanti, Afdhal dan Arfitriati.

Selanjutnya, Arnaldi Putra, Boedi Satria, Syaiful Jamal, Nurlina K, Alfadila Hasan, Afriendi, Mukhnius AM, Chardinal Putra, Irpandri Candra dan Budi Mulya. (kyo)

Baca juga: DKPP Usulkan Khairul Fahmi dan Surya Efitrimen jadi TPD Unsur Masyarakat

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan: