BNNP Sumbar Tangkap Pengedar Sabu Lintas Provinsi
VALORAnews - Tiga paket sabu, berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat, dari tangan Edo Permana Putra (39), Jumat (25/5/2018) pagi. Supir travel yang tercatat warga Parak Gadang, kelurahan Simpang Haru itu diamankan saat mengendarai sepeda motor dari Pekanbaru menuju Padang.
"Sekitar pukul 07.50 WIB, tersangka Edo terlihat melewati Lubukalung. Sekitar pukul 08.11 WIB, dilakukan penangkapan diperlintasan kereta api Pasar Usang, Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman. Saat penangkapan, tersangka berusaha kabur namun berhasil diamankan," ungkap Kepala BNNP Sumbar, Kombes Pol Kasril Arifin didampingi AKBP Emrizal Hanas (Kepala Bidang Berantas) pada wartawan, kemarin.
Dari tangan tersangka, terang dia, berhasil diamankan tiga paket sedang narkotika jenis sabu seberat 258 gram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumbar. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima BNNP pada Rabu (23/5/2018), akan masuk narkotika jenis sabu dari Pekanbaru, Riau menuju Padang.
Tim Berantas BNNP Sumbar, langsung terjun kelapangan melakukan pengintaian. Menurut informasi, barang haram tersebut dibawa seseorang vernama Edo dengan mengendarai sepeda motor. Sekitar pukul 01.00 WIB, tim melakukan pengintaian mulai dari Parit Malintang sampai perlintasan rel kereta api Pasar Usang, Kabupaten Padangpariaman.
Baca juga: Narapidana Lapas Muaro Padang Gunakan Jasa Bintara Polri Bawa 141 Paket Ganja
Tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
Sehari sebelumnya, BNNP Sumbar juga berhasil membekuk seorang security sebuah bank yang nyambi jadi pengedar sabu di Kabupaten Tanahdatar.
Berawal dari informasi masyarakat ke petugas BNNP, Joni Vivo Riko, seorang security bank, sering terlihat melakukan transaksi barang haram tersebut. Pada Selasa (22/5/2018), Tim Berantas BNNP Sumbar sekitar pukul 08.15 WIB, berhasil mengamankan terlapor Joni Vivo Riko.
Tim melakukan penggeledahan di rumah terlapor disaksikan masyarakat. Setelah digeledah, berhasil ditemukan dua paket sabu seberat 4,20 gram dan 0,67 gram, dibungkus dalam plastik dan disimpan di dompet. Selain itu, di rumah terlapor juga ditemukan alat hisap sabu (bong).
Baca juga: Sosper No 9 Tahun 2018, Ermaneli Jelaskan Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Sumbar
Tersangka bakal dijerat pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. (vry)
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Libur Lebaran 2024, Program Desa Wisata Dongkrak Angka Kunjungan Wisatawan
- Pengembangan Pariwisata Berbasis Masyarakat ala Pemprov Sumbar Patut Dikembangkan
- Libur Lebaran Berjalan Kondusif, Mahyeldi: 52 Kepala OPD se-Sumbar Rutin Melaporkan Kondisi Terakhir
- Ini Prakiraan Cuaca di 4 Objek Wisata Pantai Unggulan di Sumbar dari Sabtu Pagi hingga Sore
- BI Sumbar Fungsikan De Javasche Bank jadi Gedung Memorabilia, Pertama di Luar Pulau Jawa
Libur Lebaran 2024, Tingkat Hunian Hotel Naik 100 Persen
Wisata - 21 April 2024