Guru Non Sertifikasi dari 7 Kecamatan Pertanyakan Sistem Penggajian

Senin, 07 Mei 2018, 21:01 WIB | Kabar Daerah | Kab. Solok Selatan
Guru Non Sertifikasi dari 7 Kecamatan Pertanyakan Sistem Penggajian
Wakil Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman didampingi Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga saat menyambut perwakilan guru terkait penerapan penerima TPP di ruang kerjanya, Senin (7/5/2018). (humas)

VALORAnews - Puluhan perwakilan guru non sertifikasi tiap jenjang pendidikan dari tujuh kecamatan di Kabupaten Solok Selatan (Solsel), datangi kantor bupati, Senin (7/5/2018). Kedatangan mereka ini untuk menuntut atas haknya masuk atau tidak dalam kategori penerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup Pemkab Solsel.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) non guru pada Pemkab Solsel telah menerima TPP berbasis kinerja ini untuk periode Januari-Februari 2018. Tapi kami para guru ini, belum menerima hingga kini. Apakah kami masuk kategori penerima TPP atau tidak," kata Armen, juru bicara perwakilan guru tersebut di hadapan Abdul Rahman.

Kedatangan guru-guru ini, lanjut Armen, merupakan sebuah bentuk reaksi atas harapan mereka supaya tidak diperlakukan berbeda dengan pegawai non guru di lingkup Pemkab Solsel, terkait dengan pemberian TPP.

"Maka kami mendatangi Pak Wabup, untuk minta kejelasan, apa penyebabnya kami belum menerima TPP padahal pegawai yang lain sudah menerima," ujarnya.

Baca juga: DPRD Solsel Bahas Strategi Percepatan Pelaksanaan Tugas Legislasi dengan DPRD Sumbar jelang Akhir Masa Jabatan

Abdul Rahman menerima kedatangan perwakilan guru tersebut di ruang kerjanya bersama Sekkab Solsel Yulian Efi, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Yul Amri, Kadis Pendikan Solsel, Zulkarnaini dan Kabid Perencanaan dan Pembinaan Aparatur (PPA) BKPSDM Solsel, Admi Zulkhairi beserta Kabag Humas dan Protokol, Firdaus Firman.

Asisten III Setdakab Solsel, Yul Amri mengaku terkait TPP sebagaimana Peraturan Bupati (Perbub) Solsel No 41 Tahun 2017, menyatakan bahwa setiap pegawai yang telah mendapat tambahan di luar gaji baik dari APBD maupun APBN tidak termasuk sebagai penerima TPP. Dalam hal ini katanya, guru non sertifikasi menjadi salah satu yang masuk dalam kategori tidak menerima TPP lantaran telah menerima tunjangan fungsional daerah dari APBN.

"Sesuai Perbub ini, maka kami takut menyalahi regulasi bila tetap dilakukan pemberian TPP kepada guru non sertifikasi," katanya.

Diketahui, para guru non sertifikasi di Solsel menerima tunjangan fungsional daerah sebesar Rp250 ribu tiap bulan. Sementara, TPP yang diterima pegawai di lingkup Pemkab Solsel mencapai Rp2 jutaan perbualannya dan semakin besar sesuai tingkat golongan.

Baca juga: Pemilu 2024 Ganggu Capaian Target Legislasi, Komisi 1 DPRD Solsel Konsultasi dengan DPRD Sumbar

Bila dibandingkan dengan besaran TPP yang diberikan Pemkab Solsel kepada pegawai penerima, tentu jumlah tunjangan yang sejauh ini diterima oleh para guru non sertifikasi sangat jauh timpangnya. Berdasarkan pengakuan para guru tersebut, semenjak diberlakukan pemberian TPP di Pemkab Solsel, pihaknya tidak menerima lagi tunjangan fungsional yang dimaksud sejak awal tahun ini.

Halaman:
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI