Guru Non Sertifikasi dari 7 Kecamatan Pertanyakan Sistem Penggajian

Senin, 07 Mei 2018, 21:01 WIB | Kabar Daerah | Kab. Solok Selatan
Guru Non Sertifikasi dari 7 Kecamatan Pertanyakan Sistem Penggajian
Wakil Bupati Solok Selatan, Abdul Rahman didampingi Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga saat menyambut perwakilan guru terkait penerapan penerima TPP di ruang kerjanya, Senin (7/5/2018). (humas)

"Ditilik dari jumlahnya, maka kondisi ini sangat tidak adil bagi kami. Parahnya lagi, tunjangan yang disebutkan itu sudah tidak lagi kami terima hingga kini. Dan dari alasan itu pula kami tidak dimasukkan ke dalam kategori penerima TPP. Sangat ironis," kata Depiati, salah seorang guru non sertifikasi yang saat mengajar di salah satu TK di Soslel.

Menyambut aspirasi guru tersebut, Abdul Rahman mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran untuk TPP melalui APBD dan telah disahkan serta disepakati menjadi Peraturan Daerah. Setiap pegawai yang merasa memiliki hak sebagai penerima TPP ini namun belum juga menerima sudah sewajarnya mempertanyakan.

"Perlu dipahami, bahwa peran guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya Solsel jangan dipandang sebelah mata. Hargai keringat mereka dengan layak beedasarkan azas kepatutan," katanya.

Baca juga: DPRD Solsel Konsultasikan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi DPRD atas LKPj Kepala Daerah

Dia menilai, telah terjadi kekeliriuan penafsiran dengan tidak memasukkan para guru non sertifikasi itu sebagai penerima TPP. Terlebih lagi, dengan alasan bahwa mereka telah menerima tunjangan yang hanya sebesar Rp 250 ribu. Itu, sebutnya, telah terjadi ketimpangan dalam memperlakukan guru dan pegawai non guru.

"Jika telah ada Perbubnya, saya kira bisa direvisi lagi. Ini mungkin kekeliriuan penafsiran saja. Kemudian untuk regulasi kita juga bisa ke daerah lain terkait TPP kenapa guru daerah lain bisa menerima TPP dan di sini tidak," tegas Abdul Rahman.

Setelah melewati serangkaian dialog, akhirnya didapati kesepakatan bahwa terhitung bulan Maret dan selanjutnya para guru non sertifikasi di Solsel akan menerima TPP berbasis kinerja. Sementara, Januari-Februari guru tersebut tetap menerima tunjangan fungsional daerah.

"Kenapa dari Maret, karena upaya dilakukan revisi dilakukan terhitung dari bulan itu. Sementara, Januari-Februari guru ini masih terhitung sebagai penerima tunjangan fungsional, Maret dan selanjutnya baru menerima TPP," tambah Yul Amri. (rls)

Halaman:
1 2
IKLAN NOMOR URUT PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR SUMBAR PEMILIHAN 2024

Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:

Bagikan:
IKLAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANG PEMILIHAN SERENTAK 2024
IKLAN TOLAK POLITIK UANG PEMILIHAN SERENTAK 2024 KPU SUMBAR
IKLAN SOSIALISASI NOMOR URUT CALON BUPATI-WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI