Jhon Nedy Kambang Terpilih Lagi jadi Ketua IJTI Sumbar
Sebelum pelaksanaan Musda III ini, jurnalis IJTI bersama jurnalis lainnya di Sumbar, menyampaikan deklarasi damai dan seruan moral di tahun pemelihan serentak 2018 dan Pemilu 2019.
"Kami Jurnalis di Sumbar berjanji akan merawat, menjaga dan menjalankan prinsip-prinsip independensi setiap peliputan pemilihan serentak 2018 dan Pemilu 2019," ujar Ketua IJTI Sumbar, Jhon Nedi Kambang membacakan deklarasi jelas Musda III.
Selain itu, Jurnalis Sumbar juga berkewajiban menyampaikan fakta dan peristiwa yang sebenarnya manakala meliput Pilkada serentak dengan memegang teguh prinsip cover both side.
Baca juga: PKB Sumut Gelar Ijtima' Ulama Medio Juli 2023, Ini Kata Edy Rahmayadi
"Kami jurnalis Sumbar wajib untuk tidak menyampaikan berita bohong atau hoax yang berpotensi menimbulkan kekisruhan/kekacauan di masyarakat," tegas Jhon.
Selain itu jurnalis Sumbar wajib merawat atau menjaga dan memperjuangkan kebhinekaan Indonesia dengan tidak menyiarkan informasi yang berkaitan dengan isu, suku, agama dan ras serta golongan tertentu yang menimbulkan perpecahan.
"Jurnalis Sumbar berjanji memegang teguh amanat undang-undang penyiaran, kode etik, serta perilaku penyiaran dan standar program siaran dalam setiap peliputan," ujarnya.
Sebelum Musda III, IJTI Sumbar menggelar workshop bertema Penguatan Literasi Jurnalis dalam Menyikapi Hoax. Workshop ini menampilkan pembicara Arif Paderi (Integritas), Fifner (Bawaslu Sumbar), Yadi (Ketua IJTI), Fikon (KPU Sumbar ) dan AKBP Jupnedi (Polda Sumbar).
Di kesempatan itu, Yadi mengatakan, pemberitaan soal Pilkada dan Pemilu, Pimred media tidak bisa dipanggil Bawaslu.
"Bawaslu harus proporsional melihatnya. Misal, ketika media memberitakan calon yang terdiri dari tiga pasangan. Ada dua pasangan yang mau dieksposes, sedangkan satu lagi menolak atau membatalkan wawancara. Apakah berita tidak berimbang, tak begitulah, proporsional tidak seperti itu," terang Yadi.
Sementara, Fifner mengklarifikasi, jika Bawaslu memanggil pimpinan redaksi media, jangan diartikan Bawaslu akan menjadikan pimpinan redaksi bersalah.
Penulis:
Editor: Devan Alvaro
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro