Flyover Kelok Sembilan Ditargetkan Bebas PKL Jelang Ramadhan
VALORAnews - Flyover Kelok Sambilan, sudah harus bebas dari Pedagang Kali Lima (PKL) sebelum memasuki Ramadhan 2018. Untuk sementara, PKL itu akan direlokasi ke tempat yang tidak terlalu jauh dari jalan layang tersebut.
Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi (Rakor) terbatas tentang pembebasan Kelok Sambilan dari aktivitas masyarakat yang berdagang. Rakor ini diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Pemprov Sumatera Barat, Dirlantas Polda Sumbar, BKSDA Sumbar, Pemkab Limapuluh Kota dan Polres Limapuluh Kota, serta perwakilan masyarakat Kenagarian Ulu Aia, di aula kantor bupati Limapuluh Kota, Jumat (22/4/2018).
"Sesuai keputusan rapat, Kelok Sambilan sudah harus bersih dari PKL sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Hal itu buat mengantisipasi gangguan arus lalulintas serta menghindari kemungkinan terjadinya kecelakaan," ungkap Kabag Humas dan Pemberitaan Pemkab Limapuluh Kota, Firmansyah usai rapat.
Dikatakan, terkait dengan penertiban pedagang tersebut, Pemprov Sumbar, Dirlantas Polda Sumbar dan Pemkab Limapuluh Kota serta berbagai pihak terkait lainnya, akan membentuk tim khusus yang akan di SK-kan oleh Gubernur Sumbar. Sebelum penertiban, tim akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu ke tengah masyarakat atau pedagang.
Baca juga: PKL Menjamur, Fly Over Kelok Sembilan akan Ditata Ulang, Audy: Konsultan Profesional Dilibatkan
"Pihak masyarakat yang diwakili Walinagari Ulu Aia, Bamus dan tokoh masyarakat sepakat direlokasi sepanjang difasilitasi pihak pemerintah dan dilakukan secara persuasif. Begitu pula dengan pihak Pemprov Sumbar dan Pemkab Limapuluh Kota yang diwakili Pj Sekda Taufik Hidayat, juga menyatakan setuju memfasilitasi pemindahan pedagang, sepanjang sesuai aturan dan kewenangan," ujar Firmansyah.
Dijelaskan, pemindahan sementara pedagang itu mempunyai beberapa lokasi alternatif di kawasan yang tidak jauh dari flyover. Sementara untuk relokasi jangka panjang, rencananya akan dibangun secara representatif dengan fasilitas lengkap di kawasan Ulu Aia yang juga tidak terlalu jauh dari Kelok Sambilan.
"Dalam rapat tersebut, BKSDA menyebut ada beberapa lokasi alternatif untuk pemindahan sementara bagi pedagang yang tidak terlalu jauh dari jalan layang," sebut Firmansyah.
Menurutnya, dalam rapat juga terungkap keberadaan pedagang disepanjang jalan layang itu bertentangan dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lulintas dan Angkutan Jalan yang dapat memicu terjadinya kecelakaan dan mengganggu kelancaran arus lalulintas kendaraan. Apalagi di saat arus lalu lintas padat seperti saat arus mudik atau arus balik lebaran.
Baca juga: Gagas Si Mantap, Irfendi Arbi jadi Terbaik 1 Pembina Dana Desa
Selain itu, perwakilan Ditlantas juga menjelaskan, standar operasional prosedurnya, jalan layang itu sama dengan jalan tol yang harus bebas hambatan. Malah, jika ada mobil yang mogok di flyover itu, harus segera diderek. Sebab, secara teknis jembatan yang tinggi itu hanya boleh dilewati kendaraan bertonase di bawah 30 ton dalam keadaan bergerak.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- Wakanda Taram; Potret Objek Wisata Berbasis CBT di Sumatera Barat, Beromset Rp2 Miliar per Tahun
- Supardi; Nagari Maek Potensi jadi Destinasi Wisata Minat Khusus
- Festival Maek Hadirkan Peneliti Asing, Supardi: Kabut Peradaban Megalitik Maek harus Disibak
- Bukit dengan Tebing Berlubang, Hanya Ada Dua di Dunia, Nagari Maek dan Tianmen
- Gubernur Sumbar Minta Wali Nagari Gunung Malintang Buat Laporan Detail Alek Bakajang, Ini Sebabnya