Bukti Dukungan Calon DPD Mesti Diunggah ke SIPPP
VALORAnews - Sedikitnya, 33 orang tokoh masyarakat mencermati paparan KPU Sumbar terkait persyaratan jadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada pemihan umum legislatif (Pileg) yang digelar berbarengan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden 2019 nanti.
Dikesempatan itu, KPU Sumbar juga memaparkan Tata Cara Verifikasi Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dan Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) 2019.
"Setiap bakal calon Anggota DPD, harus mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan. Yaitu, mengisi terlebih dahulu bukti dukungan di sistem informasi yang diuplod melalui internet melalui SIPPP. Aplikasi ini mirip dengan SIPOL pada parpol," terang Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, HM Mufti Syarfie pada sosialisasi dan bimbingan teknis yang diadakan KPU Sumbar, Selasa (3/4/2018) di Padang.
Tampak hadir di kegiatan itu pejabat petahana DPD RI seperti Emma Yohana, Nofi Candra dan Leonardy Harmaini. Juga nampak calon penantang yang namnya sudah cukup beken seperti Fauzi Bahar, Ramal Saleh, Muslim M Yatim, Chairul Umaya, Ibrani, Alkudri, Irdam Imran dan lainnya. Selain Mufti, juga hadir padas sosialisasi itu Ketua KPU Sumbar Amnasmen dan Anggota Fikon.
Dijelaskan Mufti, dukungan KTP bagi yang ingin maju ke DPD sudah diterima KPU Sumbar pada 22-26 April 2018. "Setelah pendaftaran masa berakhir, Bakal Calon Anggota DPD masih diberikan peluang untuk perbaikan sampai pada Juli 2018. Hal ini sama dengan verifikasi partai politik," ujarnya.
Dukungan minimal untuk persyaratan menjadi bakal calon DPD RI itu, terang Mufti, sebanyak 2.000 KTP pemilih. Semua dukungan itu harus tersebar paling sedikit di 10 kabupaten dan kota yang ada di Sumbar (50 persen lebih).
"Dukungan tersebut dibuktikan dengan tanda tangan dan cap jempol jari tangan yang dilengkapi dengan fotokopi e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. Satu pendukung hanya boleh mendukung satu calon perseorangan," tegas Mufti.
Satu hal yang tak kalah penting, sebut Mufti, calon peserta pemilu perseorangan dilarang berbuat curang yang bertujuan menyesatkan, memaksa atau menjanjikan memberikan uang atau materi lainnya pada pendukung.
Baca juga: KPU Sumbar Tetapkan 65 Caleg Terpilih Tingkat Provinsi Hasil Pemilu 2019
"Apalagi ditemukan ada kecurangan atau data palsu atau yang sengaja digandakan, maka calon perseorangan tersebut akan dikenai pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali dari jumlah temuan data palsu atau data yang digandakan." jelas Mufti.
Penulis:
Editor:
Sumber:
Berita Terkait
- PKD 2024 Berakhir, Audy Joinaldy: Promosi Budaya Diperlukan, Komunitas Seniman Butuh Dukungan Finansial
- Irsyad Safar: Event PKD Bisa Pengaruhi Gerakan Pelestarian Kebudayaan
- Pemprov Sumbar Pastikan Telah Libatkan Sanggar Darak Badarak di Belasan Kegiatan, Luhur: Dilakukan Profesional
- Ketika Seniman Pemberontak Dirangkul Pemerintahan Mahyeldi-Audy
- Dinobatkan jadi Ketua Matra Sumbar, Audy Joinaldy Dianugerahi Gelar Kanjeng Pangeran Aryo Suryo Negoro