Lipsus Banggar DPRD Padang: DAK Dikucurkan Berdasarkan Pengajuan Proposal
VALORAnews - Anggota Banggar DPRD Padang, Wismar Panjaitan menegaskan, pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sekarang ini terdapat sejumlah perbedaan mendasar.
"Anggaran DAK bisa dikucurkan, apabila diminta OPD dengan dilengkapi pengajuan proposal ke Kementerian terkait. Proposal itu terkait apa-apa saja yang akan dikerjakan OPD bersangkutan, baik itu fisik maupun non fisik," terang Wismar seputar kunjungan ke Kementrian Keuangan.
Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion
Dikatakan Wismar, perubahan mekanisme ini dilatarbelakangi banyaknya daerah yang mampu merealisasikan dana DAK setelah diturunkan pemerintah pusat. "Dengan adanya proposal yang diajukan dari OPD untuk bantuan anggaran DAK ini, jelas apa yang akan dikerjakan di OPD itu sendiri. Karena OPD itu sendiri yang meminta dan tentunya harus dilaksanakannya," terang Wismar.
Kemudian dari konsultasi Banggar di Kementerian Keuangan Ditjen Perimbangan Keuangan, juga mendapatkan masukan bahwa untuk Dana Alokasi Umum(DAU), akan diambil dari pajak-pajak. "Sementara, potensi pendapatan kita dari pajak, masih berfluktuasi dan dinamis," terangnya.
Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Selama ini, terang Wismar, DAU ini diberikan dengan asumsi berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi. Misalnya, pertumbuhan ekonomi naik 5 persen, DAU juga demikian. Kalau sekarang, kata Wismar, hal itu tidak bisa karena sekarang DAU ini sifatnya dinamis.
"Kalau bisa, DAU ini jangan dianggarkan kebagian penambahan pendapatan seperti anggaran untuk tunjangan-tunjangan pada pegawai atau guru," terangnya.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
"Hal itu diberlakukan, karena 60 persen biaya Indonesia dibebankan ke pajak dan pajak kita dinamis. Sementara, biaya fiskal dibebankan di DAU ini. Kemudian juga untuk Tax Amnesty kemungkinan di 2019 baru efektif," tambahnya.
"Maka, disarankan dalam penyusunan APBD nanti, DAU ini jangan digunakan untuk Belanja Tidak Langsung (BLT). Mana tahu, DAU-nya turun sesuai dengan fiskal, bisa saja nantinya guru atau pegawai berakibat tidak menerima tunjangan-tunjangan," terang Wismar.
Baca juga: Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik
Untuk PP No 18 Tahun 2016 sendiri, tambah Wismar, semuanya hampir sama saja stustusnya disetiap daerah. Dari Kemendagri sendiri setiap daerah itu membuat anggaran dibiaya tak terduga. "Kita sendiri sudah menganggarkan dibiaya tak terduga, jadi tidak ada masalah," terangnya.
Disampaikan Wismar, untuk saat ini agar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat lebih baik, maka PAD harus digenjot. Hal itu seperti yang ditekankan Presiden RI, Joko Widodo bahwa infrastruktur itu diarahkan untuk menggenjot PAD, Belanja Langsung itu harus jelas out come-nya.
Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
"Makanya, makin besar potensi PAD yang diperoleh, hal ini akan berimbas untuk kesejahteraan dan pembangunan yang lebik baik lagi," pungkasnya. (kyo)
Editor: Mangindo Kayo
Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun
Kota Padang - 01 Oktober 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD
Kota Padang - 27 September 2024
DPRD Padang Sahkan Peraturan Tata Tertib dan 4 Pimpinan Defenitif
Kota Padang - 14 September 2024