DPRD Padang Bentuk Tiga Pansus Bahas Dua Ranperda Usulan Eksekutif dan Prakrasa Dewan

Senin, 20 Maret 2017, 16:15 WIB | Kota Padang
DPRD Padang Bentuk Tiga Pansus Bahas Dua Ranperda Usulan Eksekutif dan Prakrasa Dewan
Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra. (istimewa)

VALORAnews - Wakil Ketua DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra, memimpin rapat paripurna dengan agenda pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk membahas dua Ranperda yang telah diajukan Pemko beserta Ranperda yang jadi usul prakarsa dewan, Senin (20/3/2017).

"Masing-masing fraksi telah mengirimkan nama-nama anggotanya untuk duduk pada tiga Pansus yang akan dibentuk. Sesuai mekanisme, nama-nama tersebut akan dibacakan dalam paripurna internal ini," ungkap Wahyu sembari mempersilahkan Sekretaris DPRD Padang, Ali Basyar membacakan ketiga pansus itu beserta materi yang akan dibahas.

Baca juga: Reses Masa Sidang I Tahun 2024 DPRD Padang, Ini Aspirasi yang Diserap Muharlion

Usai dipersilahkan, Ali Basyar lalu membacakan personel ketiga Pansus itu berikut Ranperda yang jadi tanggung jawab untuk dibahas. Dimana, Pansus I membahas tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Padang.

Revisi tentang Peraturan Tata Tertib ini, merupakan usul prakarsa (inisiatif) dewan. Hal ini seiring berubahnya struktur organisasi perangkat daerah (OPD) di Setdako Padang. Kemudian, juga dilatarbelakangi sejumlah aturan dari pemerintah pusat terkait kewenangan pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat.

Baca juga: Perubahan APBD Padang Tahun 2024 Ditetapkan Rp2,8 Triliun

Kemudian, Pansus II mengupas tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan. Selanjutnya, Pansus III mengenai Ranperda tentang Barang Milik Daerah. Kedua Ranperda ini disampaikan Pemko Padang melalui Wawako Emzalmi, sebelum paripurna internal ini.

Usai pembacaan personel Pansus, Wahyu diamini Wakil Ketua DPRD Padang, Muhidi, mempersilahkan anggota dewan duduk berkelompok sesuai pembagian, di ruang sidang utama itu. Keputusan ini diinterupsi anggota dewan, agar melakukan pembahasan pemilihan pimpinan Pansus di ruang rapat lainnya yang ada di DPRD. Dengan begitu, paripurna internal ini bisa diakhiri.

Baca juga: DPRD Padang Sahkan Peraturan Tatib dan Susunan AKD

Atas usulan ini, Wahyu bersama 28 dari 45 anggota DPRD Padang yang menandatangani absensi kehadiran pada paripurna internal itu, menyetujui usulan tersebut.

"Kita berharap, pemilihan pimpinan Pansus ini bisa cepat. Sehingga, pembahasan bisa segera dilakukan," tukas Wahyu sembari menutup sidang. (kyo)

Baca juga: Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Besok, Muharlion: Terapkan Prinsip Biduak Lalu Kiambang Batauik

Editor: Mangindo Kayo

Bagikan: